Madinapos.com – Padang Lawas.
Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan keputusan hukuman 15 hari kurungan kepada P. Hasibuan warga jalan Petran Lingkungan II Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lwas, setelah terbukti bersalah melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Padanglawas No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara.
Keputusan pengadilan tersebut di sampaikan Kapolres Padang Lawas AKBP. Indra Yaniyra Iirawan SIK.M.Si. kepada awak Media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH.
Katanya, P. Hasibuan diamankan saat membawa minuman keras (Miras) terjaring personil saat personil Polres Palas melakukan patroli bluelight pada Sabtu (14/05-2022) malam dengan memakai becak motor (BETOR).
“Diduga saat itu telah melanggar Perda No. 7 Tahu 2015 dan telah dihadapkan ke Persidangan Negeri Sibuhuan, Rabu 18/05-2022, dan dijatuhi hukuman 15 hari kurungan”, terang Kasat, Kamis ( 19/05-2022) sore.
Harapan kami dari kepolisian, kata Yusuf, apabila ada yang melakukan pelanggaran Perda tersebut diatas,” agar kiranya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian supanya agar jangan mengganggu kantibmas yang sewaktu waktu dapat menciptakan gangguan tersebut, dan agar terjaga kantibmas diwilayah hukum kita polsres Palas ini ‘,pungkas Yusuf.
Penulis : A Salam Srg











