Madinapos.com- Padang Sidempuan.
Menindaklanjuti Surat Ederan Sekretariat Jenderal No.SEK.5-HH.01.02-32, Petugas Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan mengikuti Pembinaan Kehumasan di Bidang Pelayanan Informasi dan Sosialisasi Manajemen Informasi dan pemberitaan. Jum’at (13/05/22).
Pada kesempatan kali ini petugas lapas, Haris Syahroni Nst, ditunjuk untuk mengikuti pembinaan tersebut. Haris Syahroni mengikuti kegiatan tersebut bertempat di ruang registrasi Lapas Padangsidimpuan.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal dibahas sejumlah hal penting terkait keterbukaan informasi publik, permasalahan yang ada pada situs web, tips agar situs web lebih informatif dan komunikatif serta lain sebagainya.
Selain itu, diketahui juga menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik, sehingga Kementerian Hukum dan HAM selaku badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Selama ini terdapat beberapa permasalahan yang menjadi perhatian, sehingga perlu dimonitoring dan dievaluasi terkait keterbukaan informasi publik. Salah satunya yaitu permasalahan pada website kanwil Kementerian Hukum dan Ham, seperti tidak lengkapnya informasi yang diberikan, ketidakupdetan informasi, gambar dan video tidak tampil dengan maksimal dan juga pelayanan publik yang tidak tersambung kepada website pelayanan yang ada di pusat maupun satuan kerja.
Untuk di satuan kerja dan upt pemasyarakatan, pada websitenya lebih baik lagi untuk selalu memberikan update terbaru yang menjadi informasi tentang pemasyarakatan. Selain itu perlu diperhatikan kategori dan sub kategori, untuk memudahkan pengklasifikasian informasi. Layanan pembinaan dan pembimbingan serta sistem data base pemasyarakatan yang bisa diakses oleh pengguna layanan. (*/Andy Hsb)