Madinapos.com – Padang Lawas.
Upaya memberikan pelayanan prima kepengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat diwilayah Kabupaten Padanglawas (Palas), Dinas Kependudukan dan Catat Sipil(Disdukcapil melaksanakan perekaman KTP-El terhadap warga lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas dengan sistim jemput bola.
Kegiatan perekaman KTP-El bagi warga lansia dan penyandang disabilitas dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Palas untuk wilayah Kecamatan Barumun yang berlangsung selama dua hari ( 11- 12 April 2022).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Palas, Dra Nelli Suriyani Hasibuan menjelaskan bahwa kegiatan perekaman dengan sistim jemput bola bertujuan untuk mempermudah perekaman KTP Elektronik bagi para Lansia maupun penyandang disabilitas.
” Perekaman sistum jemput bola untuk membantu masyarakat terkait kelengkapan adminstrasi pemerintah dan dokumen indentitas kependudukan sebagai dokumen utama yang dapat digunakan untuk mengakses semua pelayanan publik lainnya,” terangnya, Senin (18/4/2022).
Ia menamabahkan, hasil dari perekaman yang dilakukan petugas berhasil menjaring puluhan lansia,penyandang disabilitas, orang cacat fisik,orang cacat mata dan tuna runggu dan tuna wicara yang belum memiliki dokumen identitas penduduk KTP Elektronik.
“Total yang direkam oleh petugas Disdukcapil Palas pada pelaksanaan tersebut berjumlah 14 orang,” jelas Nelli Suriyani Hasibuan.
Pelayanan yang diberikan Disdukcapil Palas, lanjutnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dalan bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan semua warga masyarakat Palas bisa mengakses pelayanan Adminduk tanpa kecuali,”tambahnya.
Kadis Dukcapil Palas juga mengimbau, masyarakat khususnya bagi penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-El karena keterbatasan fisik agar melaporkan permohonan perekaman KTP-El kepada Dinas Dukcapil Palas.
“Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan bagi masyarakat tanpa ada pungutan apapun tetapi dilayani secara gratis,”tandasnya.
Penulis : A Salam Srg.