Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Disdukcapil Palas ‘Jemput Bola ‘Perekaman E-KTP Bagi Lansia Dan Penyandang Disabilitas


					Disdukcapil Palas ‘Jemput Bola ‘Perekaman E-KTP Bagi Lansia Dan Penyandang Disabilitas Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Upaya memberikan pelayanan prima kepengurusan administrasi kependudukan bagi masyarakat diwilayah Kabupaten Padanglawas (Palas), Dinas Kependudukan dan Catat Sipil(Disdukcapil melaksanakan perekaman KTP-El terhadap warga lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas dengan sistim jemput bola.

Kegiatan perekaman KTP-El bagi warga lansia dan penyandang disabilitas dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Palas untuk wilayah Kecamatan Barumun yang berlangsung selama dua hari ( 11- 12 April 2022).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Palas, Dra Nelli Suriyani Hasibuan menjelaskan bahwa kegiatan perekaman dengan sistim jemput bola bertujuan untuk mempermudah perekaman KTP Elektronik bagi para Lansia maupun penyandang disabilitas.

” Perekaman sistum jemput bola untuk membantu masyarakat terkait kelengkapan adminstrasi pemerintah dan dokumen indentitas kependudukan sebagai dokumen utama yang dapat digunakan untuk mengakses semua pelayanan publik lainnya,” terangnya, Senin (18/4/2022).

Ia menamabahkan, hasil dari perekaman yang dilakukan petugas berhasil menjaring puluhan lansia,penyandang disabilitas, orang cacat fisik,orang cacat mata dan tuna runggu dan tuna wicara yang belum memiliki dokumen identitas penduduk KTP Elektronik.

“Total yang direkam oleh petugas Disdukcapil Palas pada pelaksanaan tersebut berjumlah 14 orang,” jelas Nelli Suriyani Hasibuan.

Pelayanan yang diberikan Disdukcapil Palas, lanjutnya dalam rangka meningkatkan pelayanan dalan bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan semua warga masyarakat Palas bisa mengakses pelayanan Adminduk tanpa kecuali,”tambahnya.

Kadis Dukcapil Palas juga mengimbau, masyarakat khususnya bagi penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-El karena keterbatasan fisik agar melaporkan permohonan perekaman KTP-El kepada Dinas Dukcapil Palas.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan bagi masyarakat tanpa ada pungutan apapun tetapi dilayani secara gratis,”tandasnya.

Penulis : A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Buka Puasa di Mako Polres Madina, Bupati Ajak Semua Instansi Bersama Memajukan Daerah

26 Maret 2025 - 04:38

Wabup Atika Santuni 261 Anak Yatim di Kotanopan

25 Maret 2025 - 22:35

Bupati Saipullah Paparkan Progam 100 H Pemerintahannya Memimpin Kabupaten Madina

25 Maret 2025 - 18:13

Ops Ketupat Toba 2025, Pospam I Barteng Gelar KRYD Blue Light Patrol untuk Antisipasi Tindak Pidana

25 Maret 2025 - 15:30

WaliKota Padangsidimpuan Terima Bantuan dari PAPDI Cabang Sumut Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor

25 Maret 2025 - 15:23

Ketua Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Padangsidimpuan

25 Maret 2025 - 15:19

Trending di Berita Daerah