Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Dikira Vakum, Tim PRC Sat- Samapta Polres Padang Sidempuan secara mendadak kembali beraksi dan berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu paling dicari di kawasan jalan Melati Kelurahan Ujung Padangsidimpuan Kecamatan Psp Selatan Kota Padang Sidempuan.
Adapun kedua Pelaku berinisial PR alias Kucung (39) bersama rekannya AH alias Adek Manuk (36) yang merupakan warga Setempat ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu , Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 15.20 WIB.
sebelumnya Tim PRC sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Melati Gang Sido Mulyo Kelurahan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba
Selanjutnya Tim PRC Sat Samapta melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi , kemudian terpantau dua pria yang dicurigai sebagai terduga pengedar langsung melakukan penangkapan terang Kasat Samapta Polres Padang Sidempuan AKP Rudi Siregar SH ,
AKP Rudi melanjutkan, dari tangkapan tersebut, anggotanya menyita barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 4,57 gram., diduga masih ada barang bukti lain, Kemudia Melakukan penggeladahan dirumah Kontrakan tersebut dan kembali menemukan 1 unit timbangan elektrik 4 bungkus besar pelastik klip transparan berisi pelastik klip transparan kosong di duga sebagai pembungkus Sabu bersama 1 buah sendok pipet, Ucap Rudi
Selanjutnya terang Rudi dari penggeledahan dalam rumah kucung, TIM PRC juga menemukan 1 unit handphone yang di gunakan tersangka berkomunikasi dengan para konsumen,
Saat di introgasi di lokasi penangkapan pelaku (Kucung ) mengaku barang tersebut di peroleh dari seorang pria bernama Ismail warga, Kampung Salak Kota Padangsidimpuan, untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan Kucung bersama adek Manuk dibawa ke Mapolres Padang Sidempuan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba. (*/Andy Hsb)