Madinapos.com – Palas.
Sat Sabhara Polres Padang lawas (PALAS) berhasil mengamankan 16 derigen minuman keras jenis tuak dari lokasi Desa Batang Bulu Jae,Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa (05/04/2022).
Selain miras jenis tuak,turut juga disita dua unit becak bermotor (BETOR) sebagai alat pengangkut miras yang akan diantarkan ke pedagang tuak dilopo dan cafe serta satu unit sepeda motor jenis Revo milik penyalur miras berinsial ST.
Kapolres Padang lawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Sabhara,AKP Mhd Husni Yusuf mengatakan,pengungkapan perdagangan miras jenis tuak ini berawal dari patroli yang dilakukan Sabhara selama ramadhan disejumlah titik rawan gangguan kantibmas.
“Kecurigaan adanya aktivitas dua becak bermotor sedang mengangkut miras,petugas mendekati pengemudi betor.Ternyata dugaan benar bahwa isi derigen tersebut berisi miras jenis tuak,” terangnya.
Kata Yusuf,pemilik miras berinsial ST bersama barang bukti 16 diregen berisikan miras,dua becak bermotor serta satu unit sepeda motor digiring ke Mapolres Palas.
“Atas perbuatan ST,menyimpan dan memperdagangjan miras tanpa izin dan melanggar Perda Kabupaten Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol,” tambahnya.
Ia menambahkan, aktivitas perdagangan miras yang dilakukan ST dijerat dengan tindakan pidana ringan(Tipiring) dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.
Penulis : A Salam Srg.
Keterangan Photo :Dua unit becan bermotor dan satu unit sepeda motor serta 16 diregen berisikan miras bersama pemiliknya digiring ke Mapolres Palas.











