Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Baru Sehari Menjabat, Camat Natal Selesaikan Kisruh Pemilihan BPD Sikarakara Dengan Baik


					Baru Sehari Menjabat, Camat Natal Selesaikan Kisruh Pemilihan BPD Sikarakara Dengan Baik Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Baru sehari bertugas sebagai Camat di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal M. Ridho Pahlevi langsung tancap gas melakukan berbagai kegiatan, diantaranya menyelesaikan kekisruhan pemilihan Anggota BPD Desa Sikara-kara yang sempat tertunda dan berjalan dengan baik.

Kepada media ini, Camat Natal M. Ridho Pahlevi mengatakan bahwa semua persoalan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara berkomunikasi dengan baik. Ia juga mengatakan sebagai putra daerah tentunya lebih memahami karakter daerah dan mengetahui jalan keluar yang harus dilakukan.

“Selalu ada jalan tengah untuk menyelesaikan setiap konflik yang muncul ditengah masyarakat, kuncinya mampu berkomunikasi dengan baik dan mudah-mudahan persoalan BPD Sikara-kara selesai dengan baik”, ungkapnya kepada media ini, Sabtu (26/3)

Ia juga mengatakan selain harus segera membenahi persoalan internal di Pemerintahan Kecamatan, juga penting segera melakukan konsolidasi Forkopimcam sehingga menjadi tim yang solit di tingkat pimpinan kecamatan.

“Bukan tancap gas adinda (sambil tertawa. Red), hanya saja saya harus terus bekerja untuk membenahi berbagai persoalan, ada persoalan management maka langsung kita benahi begitu juga jika sifatnya perlu pendekatan phisikologis maka segera kita lakukan agar cepat selesai”, paparnya.

Ia juga mengatakan tidak menyukai hal sepele yang akibatkan menunda-nunda pekerjaan,” kita harus berpikir progresif dalam menyelesaikan setiap masalah, jangan tunda maka masalah itu semakin sulit diselesaikan, saya hanya berpikir untuk segera bekerja dan selesaikan semua pekerjaan yang pernah tertunda dengan baik”, tutupnya.

Sementara Irwansyah.ST.MSi selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kabupaten Mandailing Natal mengakui persoalan kisruh pemilihan BPD Desa Sikara – kara telah selesai dengan baik sesuai Permendagri 110 Tahun 2016 Pasal 7 dan 8 soal keterwakilan perempuan.

” Sangat mantap..!, Pak Camat telah berkomunikasi dengan kedua belah pihak sehingga semua proses berjalan dengan lancar sesuai ketentuan tersebut”, ungkapnya.
(Sukri)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pastikan Ramadhan Kondusif, Satpol PP dan Damkar Madina Gelar Apel Pasukan

15 Februari 2026 - 17:19

IMA Madina Pakanbaru Gelar Isra Mi’raj Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447 H

15 Februari 2026 - 16:55

Peduli Sesama, Koperasi HMB Pasar Singkuang ll Salurkan Bantuan Uang Tunai untuk Anak Yatim

15 Februari 2026 - 16:31

Makna Bulan Suci Ramadhan di Kabiro Madina Pos Paluta

15 Februari 2026 - 15:45

Warga Sihepeng Tebang Pohon Bahayakan Pengguna Jalan di Jalinsum

15 Februari 2026 - 15:39

Pasca Insiden Tambang Maut Kotanopan, PMII Madina Desak Tersangkakan Inisial J

15 Februari 2026 - 15:07

Trending di Berita Daerah