Menu

Mode Gelap

Sumatera Utara

Ombudsman Rekom Kocok Ulang Seleksi Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024


					Ombudsman Rekom Kocok Ulang Seleksi Komisioner KPID Sumut Periode 2021-2024 Perbesar

Madinapos.com – Sumut.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Komisi A DPRD Sumut untuk membatalkan hasil seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Pasalnya, ada temuan maladministrasi dalam proses seleksi yang dilakukan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Marihot Panggabean mengatakan, berdasarkan laporan calon komisioner KPID Sumut yang kemudian dilakukan pendalaman, ada tiga poin penting.

Pertama, terkait seleksi Komisioner KPID Sumut dimana ada tahapan yang tidak memenuhi syarat. Kedua, mengenai proses perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019. Ketiga, perihal fit and proper test yang dilakukan Komisi A.

“Dari tiga poin tersebut, kami menyimpulkan berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti yang dikumpulkan bahwa ada maladministrasi”, ungkap James usai penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dan Ketua Komisi A Hendro Susanto, di Kantor Ombudsman Sumut, Kamis (24/3) sore.

Ia juga mengatakan telah meminta kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk menunda pengesahan 7 nama komisioner KPID Sumut yang diusulkan oleh Ketua Komisi A.Kemudian, kepada Ketua Komisi A diminta untuk membatalkan berita acara rapat pleno penetapan 7 nama komisioner tersebut.

Maladministrasi lanjut James, terdapat pada tahap uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A karena tidak melakukan uji publik sebelumnya,”Di dalam Peraturan KPI, sebelum dilakukan fit and proper test harus dilakukan uji publik oleh Komisi A selama 10 hari. Kami tidak melihat dan menemukan uji publik yang dilakukan Komisi A,” sebutnya.

Maladministrasi selanjutnya, terang James, mengenai proses penetapan 7 nama komisioner terpilih oleh Komisi A secara musyawarah/mufakat. Namun, setelah dikaji ternyata ada bukti skor dari proses penetapan 7 nama dari 21 nama yang mengikuti fit and proper test.

“Memang ada musyawarah/mufakat, tetapi berdasarkan UU MD3, terkait peraturan teknis pelaksanaan pengambilan keputusan oleh DPRD Provinsi, itu harus diatur lebih detail di Peraturan DPRD Provinsi”, tambahnya.

Ia juga mengatakan tidak melihat adanya regulasi yang mengatur secara teknis musyawarah/mufakat untuk penetapan 7 nama komisioner terpilih. Makanya, disimpulkan juga terjadi maladministrasi dalam penetapan 7 nama itu karena tidak ada aturan teknisnya.

“Atas temuan itu, kita meminta kepada seluruh anggota dewan di Komisi A untuk menyepakati terkait sistem dan tata tertib pelaksanaan serta pemilihan dalam kocok ulang seleksi komisioner KPID Sumut yang akan dilaksanakan nanti”, tutupnya.

Terkait temuan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto tak banyak berkomentar. Apakah hasil seleksi itu berlanjut atau diulang. Dia menyebutkan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Pimpinan DPRD Sumut. “Kami (Komisi A) kembali kepada Pimpinan DPRD, karena kami ini kan AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyatakan, Pimpinan Dewan akan mengundang Komisi A untuk rapat dan membahasnya. Karena itu, belum bisa diputuskan apakah dilanjutkan atau diulang seleksi Komisioner KPID Sumut tersebut.(Rilis)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sejumlah OPD Pemkab Madina Gelar Ranperda RTRW 2025-2045 di Dinas PUPR Provsu

23 Desember 2024 - 20:49

DPPKB Madina Dapat Anugerah Penghargaan dari BKKBN Sumut, Wabup Atika : Bukti Kerja Nyata

23 Desember 2024 - 20:17

Kejati Sumut Amankan Oknum Jaksa Gadungan Ingin Peras Pengusaha

5 Desember 2024 - 08:08

Tewas Saat Perbaiki Pipa, Jasad Mukhsin Setelah 3 Jam Baru Bisa Dievaluasi

21 Oktober 2024 - 10:34

Cawabup Atika Pulang Kampung Sambil Santuni Anak Anak Yatim di Kotanopan

16 Oktober 2024 - 20:07

Atika Ajak PDP Muhammadiyah Bersama Pemerintah Membangun Madina

16 Oktober 2024 - 12:19

Trending di Berita Daerah