Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Gelar Konpres, PTPN IV Unit Kebun Timur Jelaskan Kronologis Penguasaan Lahan Yang Dipersoalkan


					Gelar Konpres, PTPN IV Unit Kebun Timur Jelaskan Kronologis Penguasaan Lahan Yang Dipersoalkan Perbesar

Madinapos.com – Batahan.

Management PTPN IV Unit Kebun Timur dalam sebuah konprensi pers Sabtu (19/3) lalu menjelaskan kronologis persoalan saling klaim lahan Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal yang pekan terakhir ini menimbulkan percekcokan berujung kekerasan, setelah ada upaya penguasaan lahan pihak tertentu.

Konfrensi pers juga menghadirkan Asisten SDM PTPN IV Kebun Timur And Halim Siregar, Kabid Distrik II Nofan Herawan, Tokoh dan Ninik Mamak Desa Batu Sondat Zulkarnaen, Rusdan, Arlan serta Mantan Menejer PT. AAN Ir. Irfa Kenedi dan lainnya.

Zulkarnaen, yang juga mantan Kepala Desa Batu Sondat menerangkan lahan yang di klaim Warga Desa Kampung Kapas I merupakan areal Batu Sondat bukan Lahan II seperti yang di klaim pihak tertentu. Ia menambahkan tahun 2003 seluruh lahan ulayat Desa Batu Sondat dan telah di serahkan kepada PT. Agro Andalas Nusantara ( AAN ) untuk di jadikan Program Inti – Plasma.

“Jadi telah di sepakati bersama termasuk Desa Kampung Kapas sebagaimana izin lokasi PT. AAN waktu itu”, paparnya.

Hal yang sama dikuatkan Rusdan Nasution. Ia menjelaskan seluruh lahan yang diberikan ke PT. AAN adalah Tanah Ulayat Desa Batu Sondat,” pada tahun 2005 lahan tersebut yang masih izin lokasi ditake – over Ke PTPN IV, adapun lahan Plasma Desa Batu Sondat yang semulanya berada di Afdeling I dan IV di pindahkan ke Koto Puat atau lokasinya seberang Batu Sondat.

“Saya bisa buktikan bahwa seluruh areal yang di tanami PTPN IV Kebun Timur merupakan Tanah Ulayat Desa Batu Sondat dan diatasnya pernah terbit IPK atas nama Rusdan , Zulkarnaen, Firdaus serta Sahrol dan seluruh Fee Kayu yang di ambil oleh PT Palmaris Raya di bayarkan ke Desa Batu Sondat”, imbuh Rusdan.

Sementara Kabid Distrik II Nofan Herawan yang sengaja hadir dalam konferensi pers ini menyarankan agar pendamping hukum Warga Kampung Kapas I mebempuh jalur hukum,” jika punya data akurat, silahkan saja PH warga untuk tempuh jalur hukum dan tidak baik melakukan okupasi lahan sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan”, sarannya.

“Mari kita datangkan BPN untuk memcocokan titik kordinat dan peta bidang yang telah mereka keluarkan”, tegas Nofan Irawan yang juga mantan SDM PTPN IV Kebun Balap ini. (Topen)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Serius Tangani Korupsi, Cabjari Madina di Natal Limpahkan Perkara ke PN Tipikor Medan

23 Juni 2025 - 15:50

Rangkaian Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Palas Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga

23 Juni 2025 - 15:16

Kirab Bangga Kencana Harus Jadi Simbol Penguatan Keluarga dalam Membangun Bangsa

23 Juni 2025 - 15:01

Jemaah Haji Kloter 10 Tiba di Asrama Haji, Siang Ini Bertolak ke Madina

23 Juni 2025 - 12:58

MAN 4 Madina Gelar Pelantikan Penegak Laksana dan Penegak Bantara

23 Juni 2025 - 12:48

Pemdes Ampung Siala Salurkan BLT-DD Bulan 1-6 T.A 2025 Kepada 30 KPM

23 Juni 2025 - 12:42

Trending di Berita Daerah