Madinapos.com – Padang Lawas.
Ketua Dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menanggapi tindak kekerasan yang menimpa Wartawan /Insan Pers salah satu media online Jefri Barata Lubis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Jumat (4/3) malam di salah satu kaffe.
Belakangan ini Jepri dalam pemberitannya memang sering menyoroti persoalan tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Sutan Hasibuan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Padang Lawas (PALAS) mengutuk keras atas tindak kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya.
“ Kita keluarga PWRI Padang Lawas mengutuk keras segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers/wartawan dimanapun berada. Pihak kepolisian harus segera mengungkap kasus ini, dan menghukum pelaku seberat-beratnya kepada pelaku penganiayaan tersebut ,” kata Sutan dengan nada gusar.
Sutan menambahkan, dalam menjalankan profesi jurnalis mendapat perlindungan hukum sesuai Pasal 8, UU Pers dan UU No 40 tahun 1999 Pasal 18,” kita mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi, karenanya kasus ini harus dituntaskan, agar tidak terulang lagi dikemudian hari,” imbuhnya.
“Apapun cerita dan alasannya, kita tidak bisa menerima dan membenarkan yang terjadi pada saudara kita Jefri, negara kita ini adalah negara hukum, bukan negara hukum rimba”, cetus Sutan.
Ia berharap kepolisian segera melakukan penangkapan kepada pelaku penganianyaan terhadap rekan jurnalis tersebut, dan kita yakin polisi pasti profesional dalam menangani kasus ini, dan kepolisian tak pilih kasih didalam menangani masalah di negeri ini ‘, pungkas Ketua PWRI Palas. (A.Salam Siregar)











