Madinapos.com – Tapsel.
Sejumlah siswa siswi SD Negeri No. 101504 Basilam Baru, Kecamatan Angkola Muaratais. Kabupaten Tapanuli Selatan diketahui dikeluarkan dari kelas saat proses belajar mengajar, ini dilakukan khusus bagi siswa belum mengikuti vaksin Tahap II atau belum vaksin, sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan.
Salah seorang siswa S. Pulungan berusia 8 tahun ditanyai awak media mengatakan sejumlah siswa lainnya juga mengalami hal yang sama, mulai dari siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikeluarkan dari dalam kelas bagi yang belum vaksin.
“Tadi sudah masuk kelas, tapi disuruh keluar sama guru, karena belum vaksin dua kali” ujar S. Pulungan siswa SD Negeri No. 101504 Basilam Baru kepada beberapa awak media, Rabu (2/3) pagi.
Dikonfirmasi ke SD Negeri No. 101504 Basilam Baru, Kepala Sekolah tidak berada di tempat, namun sejumlah guru kelas yang berkumpul di ruangan kantor mengakui ada larangan siswa belajar kalau belum divaksin tahap II.
“Sesuai peraturan, dikeluarkan dari dalam kelas kalau belum vaksinasi tahap dua” ujar seorang guru SD Negeri No. 101504 Basilam Baru, yang tidak berani menyebutkan identitasnya.
Sementara media ini masih berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan untuk mengetahui kebenaran Surat Edaran tersebut, namun belum dapat dilakukan. Konfirmasi ini dibutuhkan untuk pemberitaan selanjutnya.
Namun salah seorang Staff Dinas Pendidikan Tapsel bernama Zulkarnaen menjelaskan kabarnya ada keberatan orang tua murid, karena anaknya sudah vaksin tahap II,” mereka meminta proses belajar dalam kelas dilakukan setelah vaksin Tahap II bagi semua anak”, katanya.
“Sepertinya timbul kecemburuan dari keluarga anak yang sudah vaksin tahap II, mereka menyarankan yang belum vaksin mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring”, tutupnya. (**)
(Sayuti)











