Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Lapangan Sepakbola Maduma Sibuhuan, Di Klaim Milik Yayasan Pendidikan Islam


					Lapangan Sepakbola Maduma Sibuhuan, Di Klaim Milik Yayasan Pendidikan Islam Perbesar

Madinapos.com- Padang Lawas|

Tanah Lapang Sepak Bola Maduma, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) disduga diklaim milik Yayasan Pendidikan Islam Lobe Abdul Rachman Nasution.

Hal itu terlihat dari adanya papan plank klaim berukuran 2 x 2 meter yang dipasang berdiri dipintu gerbang masuk Lapangan Sepak Bola Maduma, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun oleh pihak ahli waris yang bertuliskan “Yayasan Pendidikan Islam Lobe Abdul Rachman Nasution”.

Yang isinya Taman Al Quran, Hafiz Al Quran dan Diniyah Ibtidaiyah, Sibuhuan 2 Ferbuari 2022, Pendiri Abdul Rasyid Nasution, Makmun Nasution dan Aman Daulay.

Pantauan di lapangan, papan plank tersebut telah terpasang selama empat hari belakangan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palas , Arpan Nasution SSos saat dikonfirmasi, Rabu (23/02/2022) melalui telepon seluler merasa kaget mendengar hal tersebut.

Menurut sepengetahuan Sekda, tanah Lapangan Sepak Maduma, salah satu aset Pemkab Palas dari penyerahan Kabupaten induk Tapanuli Selatan.

“Untuk lebih jelasnya menyangkut tanah lapang tersebut, salah satu aset Pemkab Palas dan telah ada sertifikatnya dari BPN, tolong ditanyakan kepada Kabid aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas,” terangnya.

Kata Sekda, sesuai data bahwa tanah Lapang Sepak Bola Maduma yang berlokasi di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Palas.

Sementara Kabid Aset BPKAD Palas, Asintongan Manik menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pemuda dan Ola Raga Kabupaten Palas telah meninjau tentang keberadaan plank klaim tersebut di lokasi lapangan Sepak Bola Maduma.

“Tanah lapangan ini merupakan penyerahan dari Kabupaten induk Tapsel yang sudah diberikan kewenangan kepada Pemkab Palas,” ujarnya.

Kata dia, Sertifikat tanah Lapang Maduma tersebut juga sudah ada pada Pemerintah setempat.

Asintongan Manik menjelaskan, orang yang memasang plank klaim tersebut harus memiliki dasar dan bukti berupa surat kepemilikan tanah yang harus dia tunjukkan.

“Kita juga akan telusuri Yayasan Pendidikan Islam Lobe Abdul Rachman Nasution yang mengaku sebagai pemilik tanah lapang tersebut. Apakah mereka yang mengaku bahwa tanah itu sebagai tanah Yayasan yang memiliki bukti surat atau apa?,” ucapnya.

Reporter:  A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 356 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Rangkaian Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Palas Buka Musabaqoh Qiraatul Qutub

20 Oktober 2025 - 10:57

Camat Ranto Baek dan Anggota DPRD Madina Berangkatkan Anak Tanpa Anus Operasi ke Medan

20 Oktober 2025 - 10:50

Derliana Siregar S.H Dukung Penuh Liga Desa Mitra Cup Besar Potensi Bintang Baru

20 Oktober 2025 - 10:05

1073 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka Santri Tahun 2025 Di Buka Kamabicab Kuwatir Palas

19 Oktober 2025 - 22:50

Open Garuda Cup Lumban Dolok Siabu OCM Madina Juara Melalui Laga Penalti

19 Oktober 2025 - 22:34

Dikabarkan, Mobil Diduga Penyuling BBM Subsidi Dilingkungan SPBU Natal Terbakar

19 Oktober 2025 - 18:50

Trending di Berita Daerah