Madinapos.com-Padang Lawas|
Ketua DPRD Padang Lawas Amran Pikal Siregar menilai pihak perusahaan PT. Sibuah Raya telah menganggap remeh lembaga DPRD Padang Lawas dengan mendatangkan orang yang tidak dapat mengambil keputusan pada Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan DPRD Padang Lawas dan Masyarakat penuntut. Hal ini dikatakan Amran Pikal Siregar usai acara RPD di DPRD Padang Lawas pada Rabu 16/02/2022 lewat.
” sesuai hasil kesepakan pada RDP yang sebelumnya, bahwa di RDP hari ini pihak perusahaan harus hadir dengan utusan orang yang dapat membari atau mengambil keputusan dalam permasalahan ini, namun, kita lihat yang hadir adalah KTU yang nota bebennya adalah orang yang tak dapat mengangambil keputusan dan kebijakan.” pungkas Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Rapar Dengar Pendapat yang dihadiri sejunlah pimpinan dewan, Mahasiswa Peduli Rakyat( MPR) selaku penuntut, Polres Padang Lawas,para Kepala Desa se Sosa Julu, dan intansi terkait serta perusahaan PT.Sibuah Raya haruanya membahas terkait izin Galian C, Pengolahan Kayu, kotribusi perusahaan kepada masyarakat dan luas areal perkebunan yang dikelola PT.Sibuah Raya.
Setelah mendapat penjelasan dari sejumlah intansi terkait, warga yang keberatan dan keterangan dari Perusahaan, RDP yang di pimpin langsung ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan serta sejumlah anggota Dewan itu mengambil kesimpulan agar turun ke lapangan meninjau lokasi Galian C yang dimasalahkan dan pengolahan kayu tampa dokumen yang di lakukan pihak persahaan dengan tanggal dan hari yang belum di tentukan.
Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar pada rapat itu menekankan, apabila bukti bukti dilapangan nantinya terdapat beberapa pelanggaran benar benar di lakukan perusahaan tersebut, maka bisa saja nantinya akan diadakan Stan pass kepada PT.Sibuah Raya yang berdomisili di daerah Kecamatan Sosa Julu.
Reporter: A Salam Srg.