Madinapos.com-Gunung Tua|
DPD KNPI Padang Lawas Utara ( Paluta ) pertanyakan Kantor Kesbangpol yang lamban mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) DPD KNPI Paluta.
Ahmad Faiz Siregar pada wartawan mengatakan, Sejak 1 November 2021 DPD KNPI Paluta telah menyerahkan persyaratan SKT, namun sampai saat ini SKT belum dikeluarkan.
Ahmad Faiz menilai, Kaban Kesbangpol tidak memiliki sikap yang tegas dalam pengeluaran SKT DPD KNPI Paluta, Karna sampai saat ini tidak ada penjelasan yang jelas diberikan Kaban Kesbangpol terkait tidak keluarnya SKT KNPI Paluta.
Sementara itu, Al Afgani Safaruddin Harahap sebagai Ketua Harian DPD KNPI Paluta mendesak agar Kesbangpol segera mengeluarkan SKT tersebut,” apabila SKT KNPI Paluta tidak dikeluarkan sesegera mungkin dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam, kia akan lakukan aksi” ancam Al Afgani.
Ketua Harian KNPI Paluta ini Meminta Bupati Paluta agar mencopot Kaban Kesbangpol dari jabatannya karena tidak memiliki sikap yang tegas dalam menjalankan tugasnya. Ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Paluta Harpan menjelaskan, untuk tahap pembuatan SKT harus ada peripikasi berkas dan surpe lapangan.
” tahapan SKT itu sudah saya lakukan dan sudah saya serahkan kepada Kaban Kesbangpol melalui sekretaris untuk di peripikasi, tugas saya sampai disitu”, pungkas kabid.
Reporter: Rasyid