Madinapos.com – MBG.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menggelar acara sosialisasi di Kecamatan Muara Batang Gadis terkait Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permenkeu 190/PMK.07/2021.
Acara yang digelar di Aula Kantor Camat tersebut dihadiri Camat MBG Edy Ihsan, Kepala Desa dan BPD Se Kecamatan MBG serta Forkpimcam, Jumat (11/2) pagi.
Kadis PMD Mandailing Natal, Drs.Parlin Lubis, AP.M.Si saat pembukaan acara memaparkan tentang regulasi terkait Administrasi Pemerintahan Desa. Digambarkannya, bagaimana keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Lanjutnya, Ada 5 ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa antara lain yang perlu diperhatikan : 1.Administrasi Umum 2.Administrasi Kependudukan; 3.Administrasi Keuangan; 4.Administrasi Pembangunan;5.Administrasi lainnya.
“Sehingga semua fungsi dan bentuk layanan desa seharusnya dapat berjalan dengan baik dalam lingkungan masyarakat sebagaimana mestinya, kemudian hal itu tergambarkan dalam bentuk adminitrasi tersebut”, sebutnya.
Parlin juga mengingatkan tentang Permenkeu 190/PMK.07/2021, untuk mengetahui prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, juga terlait Alokasi Kinerja yang akan diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. serta evaluasi pemerintahan desa seputar administrasian desa. (Am*)











