Madinapos.com – Panyabungan.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk tahun 2022 ini terbilang masih normal, sesuai dengan patokan harga berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020.
Hal itu dikatakan Ir Aswin Rangkuty Distributor Pupuk Mitra Tani Sari Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan sewaktu di wawancarai Madina Pos, Senin (7/2/22).
” Untuk tahun ini HET Pupuk bersubsidi masih memakai harga tahun lalu Permentan No 49/2020 dengan mengikuti aturan harga tersebut, seperti pupuk jenis urea Rp.2.250 per kg, SP-36 Rp.2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp.2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp.3.300 per kg, Organik Rp.800 per kg, dan pupuk organik cair Rp.20.000 per liter,” terangnya.
Ia juga menerangkan bahwa pupuk tidak pernah mengalami kelangkaan seperi yang dikeluhkan masyarakat petani,” hanya saja kadang terkendala atau keterlambatan admistrasi yang terjadi antara kelompok tani dan kios pupuk, sehingga proses pengurusannya terlambat, jadi mohonlah dipahami,” katanya.
Ditempat yang sama, Sodikin Pasaribu salah satu pengecer pupuk bersubsidi lainnya membenarkan hal itu waktu,”kita memakai harga lama, tapi kadang harga yang kita terapkan pada masyarakat bisa bertambah 10 ribu dari harga HET, biasanya untuk upah angkut atau pikul”, katanya.
“Soal tambahan harga itu sudah merupakan kesepakatan bersama dengan kelompok tani, jadi bukan termasuk harga pupuknya”, jelasnya. (**)
Penulis : Suaib
Photo : Distributor Pupuk Mitra Tani Sari
Editor : Am