Madinapos.com-Paluta |
Atas dasar pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang, Satu Data Indonesia, Pemerintah Daerah Padang Lawas Utara atau Paluta Rabu 02/02/2022 kemaren telah melaunching Apkikasi Bagas Data tahun 2022. Pelaksanaan lauching sendiri berlangsung di Gedung Serba Guna Kantor Bupati Paluta.
Dalam laporannya Kepala Dinas Kominfo Paluta, Lairar Rusdi Nasution, S.STP, MM menyampaikan, Aplikasi Bagas Data ini sebagai layanan informasi pembangunan Kabupaten Paluta untuk mewujudkan tersedianya media dan layanan informasi pusat database dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik dengan hasil Elemen Data/Informasi sebanyak 414 Elemen (Indikator Capaian) dengan capaian Elemen sebanyak 9515 data/informasi yang tersedia di alamat web bagasdata.padanglawasutarakab.go.id.
Memanfaatkan Aplikasi Bagas Data sendiri kata Kadis Kominfo, sebagai acuan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Dikatakannya, Untuk Pemenuhan data-data harus memenuhi kaidah-kaidah perinsip satu data yaitu akurat, mutahir dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat penjaminan kualitas data dalam upaya proses pengambilan keputusan, perumusan kebijakan dan pengembangan layanan dapat lebih terarah dan berbasis fakta.
Acara launching Bagas Data ini sendiri dilakukan langsung oleh Sekda Paluta H.Burhan Harahap mewakili Bupati.
Dalam arahannya, ia mengatakan, Aplikasi Bagas Data ini untuk Meningkatkan capaian indikator kinerja melalui data dalam hal penilaian perolehan dana insentif daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Paluta yang dapat dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Paluta.
” terima kasih yang setinggi-tingginya kepada instansi vertikal dan non pemerintahan atas partisipasi dan kontribusinya dalam penyusunan portal satu data Kabupaten Paluta ini ” kata H. Burhan Harahap.
Sementara itu Kepala Badan Pusat Statistik Propinsi Sumut pada kesempatan itu mengapresiasi Pemkab Paluta, dimana Pemkab Paluta yang pertama di Propinsi Sumut telah mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan sistem Elektronik
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Paluta Basri Harahap, Kepala Bappeda Propinsi Sumut, Kadis Kominfo Propinsi Sumut, Kepala BPS Propsu, Kadis Kominfo Se-Tabagsel, Para Asisten.
Reporter: Rasyid