Madinapos.com- Padangsidimpuan|
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH beserta jajaran mengikuti seminar nasional dan launching buku saku dengan tema “Mewujudkan Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Distabilitas Dalam Proses Peradilan Pidana” secara virtual (zoom meeting), di Aula Lapas Padangsidimpuan, Kamis (27/01/22)
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia dengan tujuan sebagai media advokasi dan panduan untuk mempermudah pelaksanaan peraturan bagi Aparat Penegak Hukum dalam penanganan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Beranjak dari mandat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan, bahwa upaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan adalah bagian dari mandat utama Aparat Penegak Hukum.
Berdasarkan gagasan dasar itu, Lembaga Pemasyarakatan hadir dalam upaya memberikan layanan hukum dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab bersama para aparat penegak hukum. Tantangan dan tugas yang berat dalam memenuhi akomodasi dan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas tentu tidak bisa menjadi alasan untuk meninggalkannya.
Pengabaian hak-hak warga negara penyandang disabilitas akan mengakibatkan ketimpangan dalam kehidupan bernegara. Justru karena kerentanannya, sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”.
Reporter: Andy Hbs