Madinapos.com-Padang Lawas|
Warga Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas Kamis lewat amankan 20 jerigen minuman keras oplosan jenis tuak, minuman ini diamankan dari 3 sepeda motor saat melintas di Jalan Lintas Sosa-Riau didepan Ragil Stiker di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Tangkapan warga ini pun langsung di serahkan ke Polsek Sosa untuk proses hukum. Minuman tuak ini di duga akan di bawa ke wilayan Pekan Baru.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Indra Yanitra Irawan SIK M,si melalui Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf SH membenarkan informasi itu ” ya saat ini barang bukti spesepada motor dan minuman keras tuak serta 3 pemilik diamankan di Mapolres Padang Lawas” kata Yusuf.
Pelaku sendiri kata Kasat Sabhara melanggar perda Kabupaten Padang Lawas nomor 7 Pasal 3 Tahun 2015 tentang Pengendalian pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.
Diterangkan Yusuf, ke tiga pemilik minuman ini adalah UN ( 22 tahun), BN ( 22 tahun ) dan NP( 16 tahun ) , ketiga orang tersebut adalah dengan alamat yang sama Dari daerah Kabupaten Rokan Hulu, Kecamatan Rambah Hilir , Simpang D, Desa Dk3 SKPC. Provinsi Riau.
Polisi mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan adanya indikasi pelanggaran Trantib pelaku kejahatan agar segara melaporkannya ke Polres Palas demi terjaganya Kantibmas di tengah tengah masyarakat ‘, tutup Kasat Sabhara.
Reporter : A Salam Srg.