Madinapos.com-Tapsel |
Pegawai Negeri Sipil adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. di seleksi dan di angkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap untuk melaksanakan tugas, baik di dalam dan diluar Kantor pada unit kerja masing-masing .
Ini di tegaskan oleh Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Rasyid Assaf Dongoran.MSi guna mengingatkan jajaran PNS di lingkungan Kabupaten Tapanuli Selatan agat dapat bekerja sesuai aturan.
” Sesuai Surat Edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dikeluarkan Tanggal 14 Januari 2021 yang saya terima pada Tanggal 17 Januari 2021, tentang Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 yang di tetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaYasonna H.Laoly dapat diterapkan jajaran PNS di lingkungam Pemkab Tapsel,” kata Wabup Rasyid diruang kerjanya.
ketika menerima wawancara dengan Wartawan (18/1/2022)
“Wabup ” juga menjelaskan bahwa Pasal 3 tentang kewajiban diantaranya yakni Setia dan Taat pada Pancasila dan UUD 1945. -NKRI . Lalu menjaga Persatuan dan Kesatuan. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Pejabat Pemerintah. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan.
Sambung Wabup selain itu bahwa dalam aturan menyimpan rahasia Jabatan hanya dapat mengemukakan rahasia Jabatan sesuai Peraturan Perundang Undangan serta mengedepankan kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab katanya.
Ia juga menambahkan Sedangkan Pasal 4 tentang Aplikasi kewajiban PNS yakni, Mengutamakan kepentingan Negara. Melaporkan kepada atasan jika ada hal yang membahayakan Keamanan Negara atau merugikan Keuangan Negara, Melaporkan harta Kekayaaan kepada Pejabat berwenang, Masuk dan menaati ketentuan jam kerja, Menggunakan dan memelihara barang milik Negara dengan baik, Memberikan kesempatan pada Bawahan untuk mengembangkan kompetensi, Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali Penghasilan sesuai Peraturan Perundang Undangan, terangnya.
Untuk Pasal 5 tentang larangan bagi PNS kata Wabup Tapsel adalah Menyalahgunakan Wewenang, Menjadi Pegawai Atau bekerja untuk Negara lain, Perantara konflik interest, Bekerja pada Organisasi Internasional tanpa ijin Pejabat Pembina, Bekerja pada Perusahaan Asing atau Lembaga Swadaya Masyarakat tanpa ijin Pejabat Pembina, Memiliki dan menggadaikan/menjual barang milik Negara, Melakukan pungutan di luar ketentuan, Bertindak sewenang wenang pada bawahan, Menghalangi berjalannya tugas Kedinasan, Menerima Hadiah yang berhubungan dengan Jabatan, Meminta sesuatu yang berhubungan dengan Jabatan, Melakukan tindakan atau pun tidak tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang di layani dan Memberikan dukungan pada Calon Presiden & Wapres , Calon Kada& Wakada, Calon DPR & DPRD serta DPD dengan cara ikut Kampanye dan memakai atribut PNS atau Partai, Pengerahan PNS dan penggunaan Fasilitas Negara, Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP, serta Membuat keputusan yang menguntungkan salah satu Paslon termasuk Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keberpihakan terhadap salah satu Paslon .
” Kita menghimbau agar Setiap Aparatur Negara di Lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan agar taat Hukum demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dari KKN dan berkesinambungan dalam menjalankan setiap Program yang sudah digariskan.” Tegas Wabup.
Akhir tanggapannya menyampaikan, mengingatkan kepada PNS Tapsel bahea ke-3 Pasal yang perlu dibaca dan di
ingat dengan baik oleh seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) pada Jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Karena pelanggaran terhadap Pasal tersebut dapat dikenakan Hukuman di siplin ringan. sedang dan berat .bahkan jika terbukti Menjual dan Menggunakan Aset Negara tanpa hak, maka masuk Ranah Ancaman Pidana, ” ujarnya.
Reporter : Sayuti