Menu

Mode Gelap

Hukum

Warga Tabuyung Ditangkap Polisi Karena Judi KIM


					Warga Tabuyung Ditangkap Polisi Karena Judi KIM Perbesar

Madinapos.com-Panyabungan|

Badriansyah, 49 Tahun, Wiraswasta Warga Masyarakat dengan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal diamankan satuan reskrim Polres Mandailiing Natal karena terbukti sebagai bandar judi jenis KIM.

Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H, M.H pada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat.

” Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya tim opsnal satreskrim yang dipimpin Ipda Arianto Hasidungan Lumban Toruan ,S.H melakukan pendalaman dan penyidikan selanjutnya pada pukul 21.45 Wib Team Opsnal melakukan penangkapan pelaku perjudian beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Madina untuk di lakukan Penyidikan” kata AKP.Edy Sukamto.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah buku bertuliskan angka tebakan dan 1 (satu) unit tlephon genggam serta Uang kertas sebanyak Rp 193.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu).

Terhadap pelaku penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.

Reporter : Dedek 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah