Madinapos.com-Panyabungan|
Badriansyah, 49 Tahun, Wiraswasta Warga Masyarakat dengan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal diamankan satuan reskrim Polres Mandailiing Natal karena terbukti sebagai bandar judi jenis KIM.
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul, A.S, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, S.H, M.H pada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat.
” Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat selanjutnya tim opsnal satreskrim yang dipimpin Ipda Arianto Hasidungan Lumban Toruan ,S.H melakukan pendalaman dan penyidikan selanjutnya pada pukul 21.45 Wib Team Opsnal melakukan penangkapan pelaku perjudian beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Madina untuk di lakukan Penyidikan” kata AKP.Edy Sukamto.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) buah buku bertuliskan angka tebakan dan 1 (satu) unit tlephon genggam serta Uang kertas sebanyak Rp 193.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu).
Terhadap pelaku penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 9 (sembilan) tahun kurungan penjara.
Reporter : Dedek