Madinapos.com-Padang Lawas: Kepala Rutan Kelas II B. Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali membebaskan 6 warga binaan permasyarakatan( WBP) melalui program pembebasan asimilasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Elizama Gori.SH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan,Rudi Timbul Halomoan Sinaga.SH mengatakan, warga binaan yang mendapatkan program pembebasan asimilasi untuk tetap menunjukan prilaku yang baik ditengah masyarakat.
Tidak hanya ditengah masyarakat,lanjutnya saat kembali bersama keluarga diharapkan tidak melakukan kesalahan yang sama dan harus merubah prilaku menjadi pribadi yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” katanya, Jumat(14/1/2022).
Ia juga mengingatkan, warga binaan yang telah bebas melalui program asimilasi tidak terlibat kembali dengan hukum, karena jika berurusan dengan hukum maka akan kembali menjalani sisa hukumannya ditambah dengan hukuman kasus barunya, tegasnya dihadapan enam WBP yang menerima pembebasan asimilasi.
” Di rutan klas II B Sibuhuan ada enam orang WBP yang mendapat program asimilasi dan aktivitas mereka masih terus dipantau Balai Pemasyarakatan Sibolga sampai enam bulan kedepan,” terangnya.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM, sambungnya hal ini berlaku bagi narapidana yang telah menjalani masa pidananya dua per tiga dari hukuman dan bagi anak yang masa pidananya telah dijalani setengah dari masa hukuman sampai dengan 30 Juni 2022,pungkasnya.
Reporer : A Salam Srg.