Madinapos.com-Panyabungan : Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Arbiuddin Harahap menepis isu akan dirumahkannya tenaga honor sukarela atau TKS di Dinas Pendidikan menyusul surat Dinas Pendidikan perihal masa tugas TKS Dinas Pendidikan.
Arbi menjelaskan, bahwa hal ini biasa karena seiring berakhir tahun, maka kontrak tenaga guru suka rela secara otomatis berakhir untuk tahun 2021.
” bukan dirumahkan, ini sesaui aturan, dan surat perihal masa berakhir tugas TKS ini setiap tahunnya keluar” kata Plt Kadis Pendidikan.
Para guru TKS di Mandailing Natal tinggal menunggu proses selanjutnya saja, dan isyu bahwa guru tenaga sukarela akan di rumahkan itu tidak benar.
Arbi menegaskan, pihak nya masih melakukan proses untuk pengajuan SK tahun 2022 ke Badan Kepegawaian Daerah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan menghimbau agar para guru tenaga sukarela jangan mau termakan isu, ” tunggu saja perkembangan dari Dinas Pendidikan ” kata Arbiuddin.

Seperti diketahui bahwa Dinas Pendidikan Mandailing Natal mengeluarkan surat perihal masa tugas TKS Dinas Pendidikan Mandailing Natal.
Dalam surat tersebut berintikan penyampaian kepada tenaga honor sukarela atau TKS Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2021 telah berakhir.
Reporter : Red











