Madinapos.com – Batang Natal.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP M.Reza Chairul AS SIK,SH,MH didampingi Asisten III Drs Sahnan Batubara MM, dan Kanit I Subdit IV Dit Krimsus Polda Sumut Kompol M Daniel, Kasat Sabhara Polres Madina AKP J.Hutajulu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edy Sukamto melakukan inspeksi mendadak
keberadaan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang biasa beroperasi disepajang aliran Sungai Batang Natal Kecamatan Batang Natal dan Linggabayu, Rabu (29/12).
Saat Kapolres Mandailing Natal AKBP M Reza Chairul AS SIK, SH, MH dan rombongan datang
di Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal anehnya, dilokasi yang biasanya ramai tersebut tidak ditemukan aktivitas penambangan ataupun alat berat yang biasanya bekerja melakukan pengerukan.
Kapolres dalam keterangaan persnya mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kunjungan Bupati Mandailing Natal sebelumnya, dimana telah menghimbau untuk memberhentikan kegiatan tambang tanpa izin ini dihentikan.
” Bapak Bupati juga berharap kepada pihak Polri untuk melakukan penindakan, untuk itu Polres Mandailing Natal dan Dit Krimsus Polda Sumatera Utara datang ke lokasi penambangan ini”, papar Kapolres Madina.
Lebih Lanjut AKBP M Reza Chairul AS SIK, SH, MH mengulas bahwa setelah Tim Polres Madina dan Dit Krimsus Polda Sumut sampai di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal, sudah tidak ada lagi alat berat yang beroperasi melakukan penambangan.
Saat awak media bertanya, apakah ini karena sidak yang akan dilakukan sudah bocor terlebih dahulu?.
Kapolres Madina menerangkan hal itu belum dapat dipastikan, namun walau saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan, kegiatan tambang emas tanpa izin ini akan dipantau terus,” apabila nanti ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal, ini akan ditindak dengan tegas sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara.” ungkap Kapolres.
Sementara Asisten III Drs Sahnan Batubara MM memawakili Bupati Mandailing Natal, kepada wartawan Rabu (29/12/2021) meyampaikan sidak bersama Kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari himbauan Bupati Mandailing Natal kepada penambang emas tanpa izin beberapa waktu lalu untuk menghentikan penambangan dengan menggunakan alat berat ini.
“Sangat merusak alam dan berdampak terhadap kerusakan ekosistem lingkungan hidup.” Tutupnya.(**)
Penulis : Red (R)











