Madinapos.com – Padang Lawas.
Komisi B DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) saat melakukan peninjauan lapangan kelokasi area perkebunan PT. Sibuah Raya (SR) yang beroperasi di Kecamatan Sosa Julu Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara pada Kamis 9 Desember 2021 lalu menemukan fakta, ada kejanggalan yang masih harus dikonfirmasi.
Wakil Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan, sebagai Koordinator Komisi B mengatakan
apa yang di sampaikan Kelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) dalam aksinya beberapa waktu lalu kepada kita benar adanya.
” Ada kejanggalan, itu dugaan pelanggaran hukum berupa perusakan alam dan penebangan kayu hutan tanpa melengkapi dokumen, dan kita bersama mahasiswa yang meninjau lokasi menemukan fakta sementara itu dilapangan”, kata Sahrun.
Ia juga mengatakan beberapa langkah selanjutnya yang harus dilakukan diantaranya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah dan Intansi Terkait untuk mengetahui lebih jelas dan detail permasalahannya,” Kita akan memanggil pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perizinan untuk di dengar keterangannya”, tutupnya.
Sementara itu, Isron Hasibuan Koordinator Mahasiswa MPR berterimakasi pada DPRD Palas yang telah bersedia mendampingi Mahasiswa saat tinjau lokasi dan meminta untuk terus ditindaklanjuti keranah hukum.
” Namun, disini kita kecewa kepada pihak Pemda, khususya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sampai saat ini belum, atau tidak peduli kepada tuntutan kita ini, apakah kita harus turun dulu ke kantor mereka..!”,katanya. (A. Salam Siregar)











