Madinapos-Ampung Siala : Pelaku Bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Batang Natal mulai merusak fasilitas umum, fasilitas umum yang rusak termasuk jalan dan jembatan.
Pantauan Madinapos, Sepanjang jalan batang natal kondisi jalan rusak parah, diduga akibat aktifitas alat berat tambang emas ilegal, bahkan kerukan alat berat sampai ke bahu jalan menyebabkan beberapa titik jalan longsir akibat tergerus air sungai.
Tidak hanya itu, sebuah jembatan jenis rambin di Desa Ampung Siala juga tidak bisa lagi di manfaatkan warga akibat alat berat penambang emas ilegal itu telah mengeruk bantaran jembatan sehingga warga dan kendaraan tidak kagi bisa melewatinya.

Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Suheri Nasution siang tadi 10/12 menyempatkan diri melihat kondisi jembatan yang biasa digunakan warga desa Ampung Siala untuk ke kebun dan ke lokasi tempat wisata sampuran yang ada di seberang sungai.
” ini jembatan sudah tidak bisa lagi di manfaatkan karena bantaran jembatan nampaknya sudah jadi kolam, pengusaha tambang sudah kelewatan karena merusak pasilitas pemerintah” kata Suheri
Suheri juga heran, karena tambang emas ilegal ini, banyak lahan sawah dan kebun berubah fungsi menjadi lokasi tambang.
Dari Pantauan Madinapos di Kecamatan Batang Natal, puluhan alat berat berada di sepanjang sungai, alat alat berat tersebut bahkan masih terlihat kondisi baru.
Dari pengakuan Seorang penambang, setiap alat berat di bandrol sewanya 130.000.000 per bulan, rata rata alat berat itu disewa dari Medan dan Sumatera Barat.
Selain di sepanjang sungai, ada juga aktifitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kebun kebun warga, namun limbah dari praktek tambang itu tetap di buang ke sungai batang natal sehingga membuat sungai itu keruh dan berlumpur.
Bisa dipastikan, habitat ikan yang ada di sungai batang natal sudah tidak ada lagi akibat kondisi air sungai yang keruh dan berlumpur.
Sementara itu, Muhammad Nuh salah seorang advokat yang mendampingi kunjungan Bupati saat itu mengatakan bahwa jika benar telah terjadi pengrusakan fasilitas umum dapat dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan, ” jika ada perintah, kita siap melaporkannya ke penegak hukum ” jelas Nuh.
Reporter : Hanapi/ red











