Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Penambang Emas Batang Natal Mulai Rusak Fasilitas Umum


					Penambang Emas Batang Natal Mulai Rusak Fasilitas Umum Perbesar

Madinapos-Ampung Siala : Pelaku Bisnis tambang emas ilegal di Kecamatan Batang Natal mulai merusak fasilitas umum, fasilitas umum yang rusak termasuk jalan dan jembatan.

Pantauan Madinapos, Sepanjang jalan batang natal kondisi jalan rusak parah, diduga akibat aktifitas alat berat tambang emas ilegal, bahkan kerukan alat berat sampai ke bahu jalan menyebabkan beberapa titik jalan longsir akibat tergerus air sungai.

Tidak hanya itu, sebuah jembatan jenis rambin di Desa Ampung Siala juga tidak bisa lagi di manfaatkan warga akibat alat berat penambang emas ilegal itu telah mengeruk bantaran jembatan sehingga warga dan kendaraan tidak kagi bisa melewatinya.

Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Suheri Nasution siang tadi 10/12 menyempatkan diri melihat kondisi jembatan yang biasa digunakan warga desa Ampung Siala untuk ke kebun dan ke lokasi tempat wisata sampuran yang ada di seberang sungai.

” ini jembatan sudah tidak bisa lagi di manfaatkan karena bantaran jembatan nampaknya sudah jadi kolam, pengusaha tambang sudah kelewatan karena merusak pasilitas pemerintah” kata Suheri

Suheri juga heran, karena tambang emas ilegal ini, banyak lahan sawah dan kebun berubah fungsi menjadi lokasi tambang.

Dari Pantauan Madinapos di Kecamatan Batang Natal, puluhan alat berat berada di sepanjang sungai, alat alat berat tersebut bahkan masih terlihat kondisi baru.

Dari pengakuan Seorang penambang, setiap alat berat di bandrol sewanya 130.000.000 per bulan, rata rata alat berat itu disewa dari Medan dan Sumatera Barat.

Selain di sepanjang sungai, ada juga aktifitas tambang emas ilegal menggunakan alat berat di kebun kebun warga, namun limbah dari praktek tambang itu tetap di buang ke sungai batang natal sehingga membuat sungai itu keruh dan berlumpur.

Bisa dipastikan, habitat ikan yang ada di sungai batang natal sudah tidak ada lagi akibat kondisi air sungai yang keruh dan berlumpur.

Sementara itu, Muhammad Nuh salah seorang advokat yang mendampingi kunjungan Bupati saat itu mengatakan bahwa jika benar telah terjadi pengrusakan fasilitas umum dapat dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun 6 bulan, ” jika ada perintah, kita siap melaporkannya ke penegak hukum ” jelas Nuh.

Reporter : Hanapi/ red

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ny Jelita Gunting Pita Pusat Kuliner Hutan Kota Lubuk Pakam. ‎Ny. Jelita : ini Ikon Baru UMKM Deli Serdang

19 April 2026 - 15:12

Malam Minggu Seru di Dilan Coffee: Hiburan Musik Pop dari Isya hingga Larut Malam

18 April 2026 - 21:22

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Trending di Berita Daerah