Madinapos-Panyabungan : Terkait bisnis tambang emas di Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Fauzi Rangkuti atau lebih dikenal dengan Bung Ray Rangkuti menilai Pemerintah harus melakukan moratorium dahulu, dinyatakan tidak ada penambangan dalam bentuk apapun sampai dilakukan kajian kelayakan untuk pengerukan tambang.
” Bukan saja pada tambang-tambang tradisional rakyat tapi juga pada tambang besar. Seluruhnya diaudit kelayakan. Apakah memenuhi standar eksplorasi sumber daya alam atau tidak” kata Ray Rangkuti
Ray memisalkan, petambang besar apakah ditemukan pembuangan limbah yang tidak seharusnya. Ke mana dibuang limbahnya. Lalu dilakukan pengkajian kelayakan. Jika akhirnya tambang dimaksud tidak layak dilanjutkan, harus dihentikan. Tidak ada tawar menawar dalam hal ini. Sebab kerusakan alam itu sama dengan kerusakan masa depan ekosistem Madina.
Pemda Madina kata Ray Rangkuti yang juga putra daerah Mandailing Natal ini juga harus mengevaluasi berapa besar pemasukan, entah itu dalam bentuk pembagian hasil pajak dan lainnya, dari usaha eksplorasi tambang di Madina. Jika hasilnya tidak besar, harus dinegosiasi kembali sehingga dapat dipastikan Madina mendapat berkah dari tambang yang dilakukan.
” Jadi harus menyeluruh. Bukan saja tambang tak berizin, tapi juga perusahaan tambang yang selama ini telah melakukan eksplorasi di Madina” tegas Ray Rangkuti
Ray menyarankan agar Pemda Madina tak perlu ragu menyelamatkan masa depan ekosistem alam dan manusia Madina. Sebab, kewajiban kita memastikan masa depan generasi Madina juga dapat sejahtera dari kekayaan alam Madina. Mereka tidak boleh mendapatkan sisa, bahkan kehilangan kekayaan alam Madina karena kurang tepatnya pengelolaan kekayaan alam di masa sekarang.
Dari data yang dimiliki Madinapos sendiri, sumber tambang di Mandailing Natal memiliki nilai yang pantastis, termasuk emas, saat ini sendiri ada PT.Sorikmas Mining yang sudah melakukan aktifitas penambangan dengan modal izin kontak karya.
Namun, selain tambang yang memikiki izin, banyak bisnis tambang emas yang ilegal yang beroperasi di Kabupaten ini seperi penambangan emas di Daerah Aliran Sungai Batang Natal yang bertahun tahun beraktifitas tetapi tak tersentuh penegak hukum. Ratusan kilo emas diperkirakan sudah keluar tanpa ada pemasukan ke pemerintah daerah, justru hanya memperkaya pelaku tambang sendiri dan oknum oknum beking dibelakang pengusahanya.
Parahnya lagi, akibat aktifitas tambang emas di DAS ini, ekosistem sungai rusak bahkan bertahun tahun warga tiga Kecamatan di sepanjang aliran sungai yakni Kecamatan Batang Natal, Lingga Bayu dan Natal merasakan dampak itu karena air menjadi keruh dan berlumpur, bahkan bisa dipastikan ekosistem air seperti ikan sudah tidak bisa di temukan lagi karena limbah bisnis tambang emas menggunakan alat berat tersebut dibuang langsung ke sungai batang natal.
Reporter : Hanapi/ Red
Photo : ist/news akurat











