Menu

Mode Gelap

Cerpen

Satresnarkoba Polres Madina Tangkap Bandar Sabu di Natal


					Satresnarkoba Polres Madina Tangkap Bandar Sabu di Natal Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan 3 orang pelaku peredaran narkoba jenis sabu yakni AN Alias TN Alias Sumek (31) IR Alias Jon (39) dan As (29) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Prov. Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba yang digelar Polres Madina, dihadiri Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK., M.Si yang didampingi Kabag Ops Kompol Toni Irwasnyah, Kasat Res Narkoba Iptu Irwan, S.H, Kasi Humas AKP Usu Supriatna dan Personil serta Insan Pers dari berbagai Media, baik itu Media Elektronik, Media Online dan Media Cetak, Rabu (1/12/2021)

Kapolres AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka pertama An Alias TN Alias Sumek pada saat membawa 3 Bungkus Plastik Transparan yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 235 Gram senilai Rp. 37. 000. 000/Ons.

“Dari hasil interogasi barang haram tersebut akan dibawa ke Kabupaten Asahan utuk dijual kembali”, paparnya.

Kronologisnya lanjut Kapolres, pada tanggal 24 November 2021 yang lalu, kami pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba yang akan melintasi dari wilayah hukum Polres Madina, dimana pelaku akan mengendari sebuah mobil Dahatsu Xenia warna Putih.

“Dengan sigap Personil sat Narkoba melakukan pengintaian dan penyisaran, dengan ciri-ciri yang sama mobil tersebut di stop oleh petugas dan melakukan pemeriksaan, dan benar mobil tersebut membawa narkoba jenis sabu, yang disimpan di samping tempat duduk supir”. Tutur Kapolres di depan awak media.

Dengan usaha yang gigih dan semangat Personil Sat Narkoba Polres Mandailing Natal tidak kehabisan akal membujuk dan merayu AN Alias TN Alias Sumek secara humanis untuk mengakui dari mana barang haram tersebut dia dapatkan.

Dari hasil pengembangan dan didukung fakta dari Tsk utama yaitu Sumek, Sat Narkoba Polres Mandailing Natal melakukan pengejaran dan barhasil mengamankan IR Alias Jon dan As di Desa Setia Karya Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing.

Dari tersangka Ir Alias Jon dan As personil juga mengamankan 2 Bungkus Plastik Klip yang berisikan sabu seberat 21.43 Gram, 3 Buah timbangan Elektrik 2 unit Telepon Genggam dan uang tunai senilai Rp. 1.500.000,.

“Setelah AN Alias TN Alias Sumek diamankan, personil langusng menggali informasi dari mana barang tersebut dia dapat, setelah dapat infromasi Personil Sat Narkoba langsung menuju lokasi dimana dia membali barang haram tersebut, dan langsung mengamankan Ir Alias Jon dan As dan menyita seluruh barang bukti dari tangan kedua tersangka”. Tutup Horas di akhir acara Konfensi Pers.

Atas perbuatan An Alias Tn Alias Sumek, Ir Alias Jon dan AS kini dijerat pasal 115 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Hukuman Pidana Mati, Pidana Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun Penjara.(Dedek)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2025, Polres Palas Turunkan 140 Personil 

20 Maret 2025 - 23:51

Jelang Akhir Jabatan, Sukhairi Ucapkan Terimakasih Atas Dukungan Masyarakat Madina Selama ini

10 Maret 2025 - 13:14

Rancangan APBD Madina Tahun 2025 Disetujui

26 November 2024 - 12:55

PPK Natal Gelar Bimtek Kepada 420 KPPS

16 November 2024 - 18:13

“Tidak diatur dalam PKPU, Perbawaslu, Bupati tidak perlu mengundurkan diri dari tim pemenangan.”

23 Oktober 2024 - 13:39

Pastikan Umat Beragama Beribadah dengan Nyaman, Pemkab Madina Gelontorkan Dana Hibah

5 Oktober 2024 - 16:11

Trending di Cerpen