Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPRD Palas Tetapkan RAPBD dan Ranperda TA. 2022


					DPRD Palas Tetapkan RAPBD dan Ranperda TA. 2022 Perbesar

Madinapos- Padang Lawas : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) senin kemaren 29/11, telah menetapkan Ranperda Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 melalui sidang paripurna.

Perlu diketahui bahwa RAPBD tahun 2022 yang sudah ditetapkan dan disetujui tersebut sebesar Rp. 975.321 439.396. Sementara yang menjadi prioritas dalam RAPBD tersebut adalah termasuk Pembangunan infrastruktur dan sektor lain seperti kesehatan, pendidikan, Dana Desa dan pemulihan ekonom akibat pandemi.

Plt. Bupati Padang Lawas drg H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM. MSi mengatakan, Selanjutnya RAPBD Kabupaten Padang Lawas TA 2022 akan segera dibawa ke tingkat Provinsi untuk dievaluasi hingga Nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2022. Semoga APBD Kabupaten Padang Lawas TA 2022 yang telah disetujui bersama, dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah kita rencanakan dan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan di Padang Lawas.

Terkait prioritas dalam RAPBD Padang Lawas tahun 2022, Plt Bup mengaku lebih banyak di sektor infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi, hal itu menurutnya sesuai dengan hasil pembahasan masing-masing komisi dengan mitra masing masing.

“Pembangunan Infrastruktur memang menjadi prioritas, karena itu termasuk salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi Padang Lawas,” tegasnya.

Dari data Madinapos, ada Delapan (8) Rancangan peraturan daerah  yang di tetapkan dalam Paripurna  tersebut, antara lain  Ranperda tentang Pengelolaan Barang milik daerah, Ranperda tentang penyerahan sarana, prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang, Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraruran daerah Palas no.15 tahun 2019 tentang retribusi perijinan tertentu, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Palas, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang perubahan RPJMD Palas 2020- 2024, Ranperda penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas bank pembangunan Daerah Sumatera utara dan Ranperda peraturan ketiga atas peraturan daerah Palas no, 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Padang Lawas.

Sidang Paripurna sendiri di pimpin Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos di dampingi Wakil Ketua I. H. Irpan Bangun Harahap SE serta Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan dan di hadiri 25 dari 30 Anghota DPRD.

Reporter : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kepala Kejari Madina Kunker ke Cabjari Madina di Natal

6 Februari 2025 - 17:18

Komitmen Kapolres Madina Periksa Pemilik Lahan Tambang Emas Ilegal Belum Terbukti

6 Februari 2025 - 14:49

Pemdes Pasar Singkuang I Buka Lahan Pertanian Untuk Mendukung Program Presiden

6 Februari 2025 - 09:39

Atika Sidak di Beberapa Instansi Layanan Publik di Madina

5 Februari 2025 - 12:13

PT.RMM Bantu Logistik Pencarian Atas Hilangnya Nenek Pencari Lokan di Natal

4 Februari 2025 - 23:10

Dinas PMD Madina Gelar Sosialisasi Siskeudes DD T.A 2025 di Batahan

4 Februari 2025 - 20:53

Trending di Berita Daerah