Menu

Mode Gelap

Hukum

Wujudkan Keadilan Restorative, Kacabjari Natal Damaikan Dua Pihak Bersengketa


					Wujudkan Keadilan Restorative, Kacabjari Natal Damaikan Dua Pihak Bersengketa Perbesar

Madinapos.com – Natal.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natal Kabupaten Mandailing Natal Yusiman M. Harefa SH, MH akhirnya mendamaikan Kasdin dan Tersangka Ahmad Syarif, dua pihak yang bersengketa hingga di proses hukum untuk mewujudkan keadilan restorative bagi keduanya di Kantor Kacabjari Natal Kecamatan Natal, Rabu (24/11/21).

Yusiman M. Harefa SH, MH mengatakan kepada media ini, dalam setiap aspek hukum pidana ada tujuan pembinaan, karenanya dalam beberapa kasus tindak pidana ringan lebih besar manfaatnya didamaikan dengan pola keadilan restorative dari pada sekedar mengejar vonis hakim untuk menjatuhkan hukuman badan kepada Tersangka.

Misalnya, tambah Kacabjari untuk kasus Kasdin dan Tersangka Ahmad Syarif, dua orang warga Desa Lobung Kecamatan Linggabayu, kasusnya bermula ketika Ahmad Sarif disapa Kasdin dengan sedikit menampar pipi, namun dibalas dengan lemparan batu mengenai kepala dan luka sobek berdarah. Kasdin melaporkan perbuatan itu, padahal diketahui keduanya masih ada hubungan keluarga.

” Jadi kita bersama unsur Muspika dan Tokoh Masyarakat, keluarga, pelaku dan korban sama – sama bermusyawarah menciptakan
kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat”, paparnya.

Dengan adanya restorative ini, lanjut Kacabjari kedua belah pihak pada akhirnya saling memaafkan satu sama lainnya, mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat dalam keadaan damai dalam rangkulan keluarganya masing – masing,” namanya restorative dari kata to restore, memulihkan kembali rasa keadilan, seperti sebelum terjadi tindakan kriminal tersebut”, ungkapnya.

Terpisah, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM mengatakan sangat berterimakasih kepada Muspika khususnya Aparat Penegak Hukum yang bertindak lebih humanis dalam menyikapi persoalan masyarakat,” saya sepakat bahwa pidana itu adalah upaya terakhir yang harus kita hadapkan kepada sesama anggota masyarakat kita”, paparnya.

“Saya juga berpesan, jangan penjarakan saudaramu sendiri hanya karena kesalahan kecil yang masih bisa kita maafkan”, tutup Almut.

Pantauan media ini, setelah musyawarah dan mufakat dihadapan Muspika diantaranya Kapolsek Linggabayu, Sekcam Linggabayu, Kacabjari Natal dan sejumlah tokoh masyarakat, Kasdin dan Tersangka Ahmad Syarif saling bepelukan dan menangis, mereka juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang hadir dalam acara musyawarah ini. (Sukri)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah