Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPRD Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota Padangsidimpuan Terhadap Pandangan Fraksi


					DPRD Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota Padangsidimpuan Terhadap Pandangan Fraksi Perbesar

Madinapos- Padangsidimpuan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota jawaban Walikota Padangsidimpuan atas pendangan fraksi-fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 dan Tujuh Ranperda Kota Padangsidimpuan, di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam nota jawabannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas pemandangan umum yang memuat harapan, saran serta masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada pemkot Padangsidimpuan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan jawaban, penjelasan dan tanggapan antara lain dari fraksi Partai Golongan Karya terhadap nota keuangan Pemko Padangsidimpuan dan mengatakan akan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan visi misi Walikota Padangsidimpuan yaitu mewujudkan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).

Walikota juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dalam pelaksanaan tugas Penegakan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima di Kota Padangsidimpuan.

“Atas permintaan dari fraksi Golkar kepada OPD terkait khususnya Satpol-PP dan Dinas Perdagangan dalam melaksanakan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang untuk kenyamanan dan keamanan pembeli dan pedagang. Untuk itu kami ucapkan terimakasih dan ini akan tetap kami laksanakan ke depan” ucap Walikota.

Dari fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman antara lain menyampaikan saran dan pendapat untuk melakukan inovasi program dan tidak nyaman dengan kondisi yang “begini” saja.

Menanggapi hal tersebut, Walikota mengatakan akan mendorong OPD untuk melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah

“Kemudian terhadap Ranperda Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 yang diusulkan dapat dijelaskan bahwa tanggapan dan saran terhadap usulan pembentukan pansus atau panja dalam hal pembahasan 7 Ranperda dimaksud adalah kewenangan dari lembaga legislatif, mengenai masukan pendapat masyarakat dan para ahli kami sangat sependapat untuk dibahas pada rapat – rapat selanjutnya , ucap walikota.

Reporter : Andi Hsb

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolsek Barumun Tengah Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa di PT ANJ Agri Binanga

30 April 2025 - 21:10

Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan Buka Musrembang RKPD Tahun 2026

30 April 2025 - 20:37

Wabup Madina Sebut RKPD Harus Relevan dengan Visi Misi Kepala Daerah

30 April 2025 - 20:32

Kasat Binmas Anev dan Apel Ranmor Bhabinkamtibmas Sejajaran Polres Padang Lawas

30 April 2025 - 17:03

Musdesus Kubangan Pandan Sari Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih

30 April 2025 - 16:55

Kadis PMD Madina Gelar Rapat Evaluasi Sikapi Permasalahan 2 Desa di Natal

30 April 2025 - 13:30

Trending di Berita Daerah