Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

DPRD Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota Padangsidimpuan Terhadap Pandangan Fraksi


					DPRD Gelar Paripurna Nota Jawaban Walikota Padangsidimpuan Terhadap Pandangan Fraksi Perbesar

Madinapos- Padangsidimpuan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Nota jawaban Walikota Padangsidimpuan atas pendangan fraksi-fraksi DPRD Kota Padangsidimpuan dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2022 dan Tujuh Ranperda Kota Padangsidimpuan, di Ruang Sidang DPRD Kota Padangsidimpuan.

Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dalam nota jawabannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas pemandangan umum yang memuat harapan, saran serta masukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen yang kuat kepada pemkot Padangsidimpuan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Dalam kesempatan itu, Walikota menyampaikan jawaban, penjelasan dan tanggapan antara lain dari fraksi Partai Golongan Karya terhadap nota keuangan Pemko Padangsidimpuan dan mengatakan akan tetap memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan visi misi Walikota Padangsidimpuan yaitu mewujudkan masyarakat Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih, Aman dan Sejahtera (Bersinar).

Walikota juga mengucapkan terimakasih atas apresiasi dalam pelaksanaan tugas Penegakan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima di Kota Padangsidimpuan.

“Atas permintaan dari fraksi Golkar kepada OPD terkait khususnya Satpol-PP dan Dinas Perdagangan dalam melaksanakan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang untuk kenyamanan dan keamanan pembeli dan pedagang. Untuk itu kami ucapkan terimakasih dan ini akan tetap kami laksanakan ke depan” ucap Walikota.

Dari fraksi Gerindra Mochamad Halid Rahman antara lain menyampaikan saran dan pendapat untuk melakukan inovasi program dan tidak nyaman dengan kondisi yang “begini” saja.

Menanggapi hal tersebut, Walikota mengatakan akan mendorong OPD untuk melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah

“Kemudian terhadap Ranperda Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021 yang diusulkan dapat dijelaskan bahwa tanggapan dan saran terhadap usulan pembentukan pansus atau panja dalam hal pembahasan 7 Ranperda dimaksud adalah kewenangan dari lembaga legislatif, mengenai masukan pendapat masyarakat dan para ahli kami sangat sependapat untuk dibahas pada rapat – rapat selanjutnya , ucap walikota.

Reporter : Andi Hsb

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ribuan Hektar Kebun Kelapa Sawit Tumbuh Bersama Ribuan KK Miskin di sekitarnya

25 Januari 2026 - 10:07

Cabut Nomor 700-an Los Pasar Baru Dilaksanakan Rabu Ini

24 Januari 2026 - 23:16

Bupati Launching Program Simpastatin, Lubuk Pakam Jadi Pilot Project

24 Januari 2026 - 21:12

Bupati Madina Pastikan 700 Los Pedagang Sayur Pasar Baru Panyabungan Siap Beroperasi

24 Januari 2026 - 20:30

Puluhan Karyawan PT Panji Wira Mogok Kerja, Tuntut Gaji 16 Minggu segera Dibayarkan

24 Januari 2026 - 16:56

Bupati Madina Ingatkan Pentingnya Peran Bidan dalam Penurunan Angka Tengkes

24 Januari 2026 - 16:44

Trending di Berita Daerah