Madinapos-Panyabungan : jadi tersangka tindak pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun anggaran yakni 2007, 2018 dan tahun 2019 di Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, Mantan Kepala Desa i isial IDS ( 43 ) di tahan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Kamis 11/11.
Penahanan tersangka IDS tersebut dibuktikan dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT 593L.2.28/Ft.2/11/2021 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Madina.
Dikutip dari Topmetro.new, Kejari Madina, Taufik Djalal, SH melalui Plh Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus, SH mengungkapkan penahanan terhadap tersangka IDS ini sudah Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IDS.
Dijelaskannya, Sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Fatizaro Zai ,Atas dasar Reg. Tahanan No. : RT-02 /L.2.28/Ft.2/11/2021 dan Reg. Perkara No. : PDS-02L.2.28/Ft.2/11/2021, tersangka IDS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 mendatang.
Reporter : Topmetro.news
Editor : Hanapi