Menu

Mode Gelap

Hukum

Ketua GPMN Palas Soroti Kinerja Kejari Dalam Menangani Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance RSU


					Ketua GPMN Palas Soroti Kinerja Kejari Dalam Menangani Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulance RSU Perbesar

Madinapos-Padang Lawas: Ketua DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara ( GPMN ) Kabupaten Padang Lawas, Ahmad Rizky Hasibuan soroti kinerja Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Ablulance di Rumah Sakit Umum ( RSU ) Padang Lawas yang menelan anggaran Dana Rp2.095.400.000,00 yangbdi alokasikan di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 .

Dikatakan Ahmad Rizky Hasibuan yang juga Ketua Baguni PDI-P Padabg Lawas, Senin 08/11 dikator PDI-P,  Kasus ini sudah lama bergulir namun sampai sekarang Kejaksaan Negeri Padang Lawas belum menetapkan tersangka.

” dari keterangan jaksa ke kita, sudah beberapa orang di periksa terkait dugaan kasus korupsi ini, namun sampai hari ini perkembangannya masih tahap pemeriksaan saja, Hal ini  sangat berdampak buruk pada penegakan Hukum di negara kesatuan republik Indonesia ini ” kata Ahmad Risky Hasibuan.

Untuk itu tegas Ketua GPMN itu, pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Padang Lawas jangan sungkan sungkan dalam menetapkan tersangka dan menahan orang orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Ahmad Risky Hasibuan dalam keterangan Pers nya didepan wartawan menjelaskan, Kejaksaan telah memeriksa 7 orang yang terkait kasus ini.

Dari data yang didapat kata Ketua Baguni PDI-P Padang Lawas ini,  anggaran pembelian ambulance menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dengan nilai Rp2.095.400.000,00.. kerja sama dengan PT Mahakarya Jaya Sinergi yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 18 No. 18 Desa Hulu, yang menjadi pengadaan barang dan jasa dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 445.04/SPMK/PPK-RSUD/VII/2020 padan 16 juni 2020.

Indikasi Dugaan Korupsi itu kata Ahmad Risky Hasibuan adanya kejanggalan pada kwitansi pembayaran tidak memiliki tanggal jelas, berkode rekening 1.02.01.28.31.5.2.3.17.02 dengan pengajuan pembayaran pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dibayar lunas oleh bendahara pengeluaran pembantu dan diketahui pejabat pembuat komitmen (PPK), yang diterima PT Mahakarya Jaya Sinergi.

Risky yang akrab disapa itu berharap adanya ketegasan penegak hukum dalam hal ini Jaksa karena kasus ini dinilai merupakan bahagian dari kejahatan yang luar biasa, namun apabila Kejaksaan Negeri Padang Lawas membutuhkan dukungan dari masyarakat maka kami bersedia untuk turun kelapangan dalam memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas demi terwujudnya Indonesia yang berkeadilan dan kemajuan.’ Tutup Rizky.

Reporter :  A Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah