Madinapos.com – Panyabungan.
Tingginya harga sawit saat ini ternyata belum dapat dinikmati 450 Anggota Koperasi Anugerah Lestari Bersama Simpang Koje Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan Plasma Perkebunan Daerah milik Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. PT. Perkebunan Sumatera Utara (PT.PSU), dengan kebun sawit 900 Hektar ini.
Informasi yang dikumpulkan media ini dari berbagai sumber, menyebutkan tunggakan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) yang belum dibayarkan bapak angkat mencapai 7 termin pembayaran.
“Setiap termin 3 bulan atau 1 tahun 4 kali pembayaran dan masing-masing anggota hanya dapat 600 ribu saja setiap termin”, ungkap Amsal Ketua Koperasi ketika dihubungi media ini, Kamis (4/11) malam.
Ia juga mengatakan jika 600 ribu dikalikan 450 anggota berarti 270 juta setiap termin dan untuk tahun 2020 baru dibayarkan satu kali, tahun 2021 belum ada sama sekalu, berarti keseluruhan 7 termin belum dicairkan”, tambah Amsal.
Ia juga mengakui pengurus koperasi sudah berupaya menyurati management agar segera dibayarkan namun belum juga ada tanggapan,” kami minta tolonglah pak agar dibantu, karena ini menyangkut nasib 450 anggota dan nasib kebun sawit kami yang juga kurang terurus oleh bapak angkat, entah bagaimana nasibnya nanti, kalau menyurati sudah semua pihak kami surati tapi belum ditanggapi”, tutupnya.
Sementara media ini masih berupaya mengkonfirmasi Management PT. PSU untuk cek and ricek namun belum berhasil, sehingga dibutuhkan konfirmasi lebih lanjut. (Sakti)