Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bupati Madina Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian


					Bupati Madina Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Perbesar

Madina Pos-Panyabungan: Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Madina menyerahkan santunan sosial kematian kepada 5 orang ahli waris di aula Setdakab, Kamis (28/10/2021).

Lima orang penerima tersebut diantaranya Lesvita, sebagai ahli waris dari Syafutra Lubis bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) menerima santunan kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia sebesar Rp 121. 301.420.

Kedua, Ali Sati Nasution, ahli waris Agung Saputra yang bekerja di Satpol PP Madina, Sri Bintang, ahli waris dari Sukban, bekerja sebagai Satpol PP, Yuningsih, ahli waris dari Tulus Marjuni yang bekerja sebagai Aparatur Desa Sidomakmur dan Nisma, ahli waris dari Ali Hanafiah yang bekerja sebagai guru MAS Islamiyah Tamiang. Keempat orang ini menerima santunan meninggal dunia masing-masing Rp 42 juta per orang.

Turut hadir saat penyerahan, beberapa Kepala OPD Pemkab Madina, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Bahri Harahap, Doly Irawan Daulay, Penaga Madya Kepesertaan dan Bonardo sebagai Penata Madya Keuangan.

Bupati menerangkan, penyerahan santunan kematian itu sekaligus sosialisasi Perbub nomor 24 tahun 2021.

“Kegiatan ini merupakan sebagai wujud nyata Pemerintah Daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan yaitu Perbub nomor 24 tahun 2021 tentang perlindungan Pegawai Non ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” Kata Bupati.

Diterangkan, secara regulasi, Pemda Madina telah menerbitkan intruksi, edaran bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami meminta dan mengajak agar setiap warga Negara Indonesia pada khususnya pelaku usaha wajib hukumnya mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebab mereka berhak menerima perlindungan dasar atas resiko sosial dan resiko kerja sebagaimana amanah undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya.

Reporter : Suaib

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polres Madina dan Forkopimda Rakor Persiapan Ops Ketupat Tahun 2024

29 Maret 2024 - 12:47

MPC Pemuda Pancasila Madina Buka Puasa Bersama Dan Santuni Anak Yatim

29 Maret 2024 - 12:43

Pj Bupati Palas Serahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

28 Maret 2024 - 22:54

Keluarga Besar SUBDENPOM I/2-7 Madina Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Masyarakat

28 Maret 2024 - 21:58

Hujan Deras Timbulkan Luapan, Manager PKS PT. HKI : Rembesan Limbah Sudah Ditangani

28 Maret 2024 - 21:49

Wabup Tapsel Berbuka Puasa Bersama Warga di Aek Batang Paya, Sipirok

28 Maret 2024 - 18:06

Trending di Berita Daerah