Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Masyarakat Exs -Barteng Sepakat Tolak Keberadaan PT.SSL Dan PT.SRL Di Tanah Palas -Paluta


					Masyarakat Exs -Barteng Sepakat Tolak Keberadaan PT.SSL Dan PT.SRL Di Tanah Palas -Paluta Perbesar

Madinapos-Padang Lawas : Masyarakat Peduli Padang Lawas (PALAS) yang tergabung didalamnya beberapa elemen masyarakat Palas menyayatukan kata sepakat untuk menolak keberadaan PT. Sumatera Silva Lestari (SSL) dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL), mereka membuat kata sepakat atau ikrar menolak keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perkayuan tersebut di Bumi Padang lawas (PALAS). Kata sepakat ini terikrar di Desa Unte Rudang, Kacamatan Barumun Tengah (BARTENG) Kabupaten Palas, selasa 26/10-2021 siang.

Komponen masyarakat peduli Padang lawas tersebut terdiri dari beberapa organisasi dan Aliansi diantaranya diantaranya Masyarakat Peduli Padang Lawas , Sebagai tuan rumah, Tokoh adat Unte Rudang, di hadiri Raja Ulayat Sutan Baginda Natigor Hasibuan, Tokoh Masyarakat Unte Rudang diwakili Kapala Desa Unte Rudang Ali Amran Hasibuan, Tokoh Adat Aek Nabara dihadir Raja ulayat Tongku Alamsyah Hasibuan, Tokoh Masyarakat Aek Nabara Kepala Desa Sayur Matua Adam Harahap,

Dalam kesempatan tersebut juga hadir, tokoh Masyarakat Hiristak diwakili Nasaruddin sekaligus ketua Kelompok Tani Tano Marjuang, Aliansi Masyarakat Peduli Padang Lawas Raya dihadiri Seretarinya, Ali Endar Siregar, ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandir Timbu Sinaga, Pemuda Batak Barsatu di hadiri seretaris PAC Aek Nabara, Nikson Agus Siregar , Ketua Apkasindo Palas.Ir. Haris Simbolon sebagai Tokoh Masyarakat Barteng. Ketua Kadin Palas, Moris Sarkawi ketua Kadin Palas, Para Kepala desa se-Kecamatan Eks-Barteng dan Mahasiswa juga tidak tinggal diam juga turut hadir.

Penolakan keberadaan perusahaan tersebut bukan tak beralasan sebagai mana mereka utarakan pada saat pernyataan sikap, sebagai mana di sampaikan Penguasa ulayat Unte Rudang Sutan Baginda Natigor Hasibuan mengatakan’, keberadaan PT.SSL dan SRL di Palas ini sama sekali tidak membantu mensejahterakan msyarakat, dan bahkan telah membuat masyarakat menjadi susah dan melarat, sebab, kedua perusahaan tersebut telah melakukan perusakan tanaman dan menghancurkan pasilitas umum, membuat perkonomian mesarakat rusak dan sebagai mana mereka mmengatakan bahwa kami pemangku adat telah menyerahkan wilayah kami ini pada kedua perusahaan tersebut, itu bohong dan kita tidak pernah menyerahkan wilayah ini kepada SRL dan SSL ,kata Sutan Baginda natigor.Hasibuan.

Hal senada juga di sampaikan juga di sampaikan Tongku Alamsyah hasibuan,’ Ulayat Aek Nabara juga juga tidak pernah menyerahkan wilayah kepada PT.SRL maupun SSL, kita telah diadu domba mereka. Dan mereka telah melakukan penjajahan ala modreren di bumi Palas ini dengan mengangkat Pam swakarsa dari putra daerah untuk melakukan penganiayaan pada masyarakat putra daerah kita ini guna melindungi mereka melakukqn perusakan tanaman dan pasilitas pertanian persawahan kita ‘, ujarnya geram.

Ir. Haris Simbolon sebqgqi pengurus Apkasindo Sumut dan sebagai tokoh masyarakat Padang lawas juga mengatakan bahwa,’ masyarakat telah banyak di resahkan masyarakat, dengan menghancurkan kehidupan masyarakat, padahal didalam program Peresiden Joko Widodo dengan adanya reporma agraria bahwa hak hak masyarakat, ‘Kata Haris.

Ditambahkannya’, PT.SRL dan SSL sudah sangat keterlaluan dan tidak mempunyai hati dan prikemanusiaan, dengan menghancurkan tanaman masyarakat. Mereka telah mengangkangi perpres no.88 tahun 2017. Artinya ,’ kata Haris,Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, ini yang mereka kangkangi dan lupakan, dan kita waj8b untuk menentang kelakuan biadapan mereka dengan menganianya masyarakat dan merusak tanaman dan pasilitas pertanian mayararakat di Palas ‘, tutup Haris.

Dari hasil kesepakatan, tertuang kata sepakat penolakan keberadaan perusahaan tersebut, karena sama sekali tidak mwnguntungkan kepada masyarakat dan hanya menyengsarakan dan mambuat kemelaratan serta penderitaan masyarakat di Kabupaten Padang lawas.

Reporter : A Salam srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 291 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SMAN I Batahan Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2025 – 2026

17 Mei 2025 - 13:14

Terima LKPPD “Dengan Catatan” ,BPD Panggautan Segera Gelar Musdes R-APBDES 2025

17 Mei 2025 - 13:08

Pengedar dan Pengguna Narkoba di Kampung Saroha di Gulung Satres Narkoba Polres Palas

17 Mei 2025 - 12:15

Bupati Paluta Pimpin Rakor Percepatan Realisasi APBD Triwulan I TA 2025

17 Mei 2025 - 11:09

Pertumbuhan Ekonomi Madina Perlu Dipacu Setelah Menurun Di Tahun 2024

17 Mei 2025 - 10:57

Dalam Upaya Peningkatan Pendidikan, Bupati Tapsel Melantik 21 Guru Jadi Kepsek

16 Mei 2025 - 21:06

Trending di Berita Daerah