Madinapos-Panyabungan: Kasus dana desa yang melibatkan mantan Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal Riplan S.sos.MM Pada hari Kamis 21/10 akhirnya di limpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Sumatera Utara di Medan. Hal ini dikatakan Kacabjari Natal Yus Iman pada Madinapos Jum’at 22/10.
Dikatakan Yus Iman, setelah lengkap berkas perkaranya, kasus Dana Desa dengan tersangka Riplan S.sos.MM langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sumut.
” ya persidangannya di Medan secara virtual, kita masih manunggu kapan dilaksanakan persidangan, yang jelas berkas sudah di limpahkan” papar Yus Iman.
Ketika ditanya apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kacabjari Natal Yus Iman mengaku masih melihat perkembangan persidangan nanti.
” kita liat perkembangan persidangan nantilah, kan baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor” kata Yus Iman.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Camat Natal Riplan S.sos.MM ditetapkan Jaksa sebagai tersangka dalam kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019, Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal.
Riplan. S.sos sendiri ditahan jaksa sejak tanggal 28 september lalu, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan saat itu.
Reporter : Han/ red