Madinapos-Padang Lawas: Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Pemkab Padang Lawas (Palas), Sumut meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh unit layanan khusus nyabdi Dinas Kesehatan dan Pendidikan, hal ini disampaikan Abyadi Siregar ketua Ombudsman Sumut pada pertemuan koordinasi Ombudsman Sumut dengan Pemerintah Kabupaten Padabg Lawas di ruang Aula kantor Bupati Padang lawas, Kamis 14/10.
Pertemuan yang dipimpin Sekda Palas Arpan Nasution S,Sos dihadiri Asisten I Pemerintahan serta seluruh OPD itu membahas pelayanan publik.
Dikatakan Abyadu Siregar bahwa pada pasal 6 UU Pelayanan Publik No 25 tahun 2009 disebutkan bahwa, kepala daerah adalah pembina penyelenggara layanan publik. Sedang Sekda sebagai penanggungjawab. Artinya, peran kepala daerah dan Sekda sangat menentukan keberhasilan peningkatan kualitas layanan publik di daerah.
Ombudsman Sumut berharap, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda turun langsung meminpin perubahan pelayanan ini sehingga maksimal.
“Kami telah melihat beberapa OPD. Di Dinas PTSP sedikit lebih baik. Begitu juga di Dukcapil. Tapi tidak di Dinkes dan Disdik, kondisi dua Dinas ini parah pelayanan nya. akan tetapi secara umum perlu perhatian yang sangat serius” terang Abyadi Siregar dalam laporannya ke Sekda Palas.
Sementara Sekda Palas Arpan Nasution S,Sos, berharap bahwa kedatangan tim Ombudsman ini dapat membantu Pemkab Palas untuk memperbaiki peningkatan kualitas layanan publik.
Usai acara pertemuan, dilanjutkan dengan pemampangan figura “Halo Ombudsman” bertuliskan Call Center Ombudsman Sumut 0811 945 3737 disejumlah instansi pelayanan umum seperti ruang layanan RSUD Sibuhuan.
Reporter: A Salam srg.