Madinapos.com – Panyabungan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 1.737.394.264.628,-. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD TA 2021di Gedung DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (30/9/2021).
Membuka paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis menyampaikan pengesahaan P-APBD Tahun 2021 tersebut dihadiri 35 orang anggota DPRD dari jumlah 40 anggota DPRD aktif.
Sementara itu Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution menyebutkan keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan P-APBD tahun 2021 ini telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum P-APBD.
“Kami berkeyakinan bahwa keputusan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang P-APBD ini telah sesuai dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan prioritas dan tertuang dalam kebijakan umum P-APBD,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Dodi Martua, dalam laporannya menyampaikan, struktur APBD yang diperoleh pada saat melakukan pembahasan meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,”Untuk pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah mengalami sejumlah kenaikan”, ungkapnya. (Suaib)