Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Wawakot Arwin Siregar Buka Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu di Kota Padangsidimpuan


					Wawakot Arwin Siregar Buka Pelayanan Publik Berbasis Kearifan Lokal Dalihan Natolu di Kota Padangsidimpuan Perbesar

Madinapos.com – Padangsidimpuan.

Penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan kini berbasis kearifan lokal yang dinamai Dalihan Natolu yang diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan diresmikan oleh Wakil Walikota (Wawakot) Padangsidimpuan (Psp) Ir H Arwin Siregar, MM, Selasa (28/9/2021).

Gempar Nauli Hamonangan Nasution, Staf Ahli Walikota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan SDM dalam laporannya menjelaskan kini pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan dapat menerapkan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu.

Staff Ahli Wali Kota Padangsidimpuan Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia yang sedang menyelesaikan tugas Diklat Pimpinan 2 Tingkat Nasional di Aceh juga menjelaskan Kearifan lokal harus benar-benar diperhatikan dalam pembuatan inovasi pelayanan publik sehingga peningkatan pelayanan publik yang berkwalitas kearifan lokal dapat dikembangkan.

Lanjut Gempar penyelenggaraan dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal Dalihan Natolu sehinnga warga tidak apatis berhubungan dengan penyelenggara pelayanan.

Dalihan Natolu inilah dijadikan sebagai fondasi integritas sebagai upaya dan daya ungkit untuk meningkatkan tingkat pelayanan terhadap masyarakat. sehingga Indeks Kepuasan Masayarakat (IKM) harapannya dapat meningkat, disamping itu juga penngunaan teknologi dan informatika perlu ditingkatkan dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.

Pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu ini berdasarkan Peraturan Walikota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Wali Kota nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu dimana sifatnya mengedepankan adat tutur bicara dan sifat kearifan lokal Dalihan Natolu yang ada di Kota Padangsidimpuan.

Pelayanan Publik di Kota Padangsidimpuan yang menggunakan Dalihan Natolu ini juga nantinya melibatkan sejumlah pelayanan publik di masing-masing OPD terkait, dan kedepannya akan dikembangkan hingga ke intansi lainnya seperti per Bank kan, dan lain-lainnya.

Terpenting Ucapnya,” saya berharap semua inovasi pelayanan publik di Kota Padangsidimpuan ini semakin membuat masyarakat mendapat pelayanan mudah, murah, cepat. Saya pesan, selain membantu masyarakat, penggunaan inovasi ini juga harus mencegah pungli ataupun korupsi”, ajaknya.

Sementara itu Wawakot Arwin Siregar menyampaikan bahwa pelayanan publik Dalihan Natolu ini telah tertuang dalam peraturan Walikota Padangsidimpuan nomor 57 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan Walikota nomor 16 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kearifan lokal Dalihan Natolu, dan ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi kepada pejabat terkait.

“Pelayanan publik ini harus menjadi inovasi yang dapat manfaat kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan khususnya dalam setiap tingkatan pelayanan yang ada”, ajak Wawakot Arwin. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

‎Peletakan Batu Pertama Kantor Camat Tanjung Morawa Berjalan Sukses

29 Oktober 2025 - 22:19

Pemkab Madina Terima DBH Tahap III Sebesar Rp21 Miliar dari Pemprov Sumut

29 Oktober 2025 - 19:27

Warga Bangun Sari Antusias Sambut Kunjungan Deputi Pengendalian Penduduk Kemendugbangga RI

29 Oktober 2025 - 19:04

TP PKK Kabupaten Madina Gelar Sosialisasi dan Launching Aplikasi SERASI

29 Oktober 2025 - 18:57

Damkar Madina Berjibaku Padamkan Kobaran Api Yang Menghanguskan Rumah Warga

29 Oktober 2025 - 17:05

Tim Robotik MAN 1 Madina Masuk Grand Final Kompetisi Nasional MRC 2025 di Bogor

29 Oktober 2025 - 16:50

Trending di Berita Daerah