Madinapos-Panyabungan : dengan memakai seragam batik dan masker penutup mulut, Riflan S.sos, mantan Camat Natal tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana desa di Kecamatan Natal tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa Sore 28/09 . Riflan terlihat dikawal petugas dari Kepolisian.
Riflan terlihat santai saat keluar dari dalam mobil yang membawanya ke Lembaga pemasyarakatan tersebut.
Riflan S.sos sendiri di titipkan Kejaksaan Cabang Natal di Lembaga Pemasyarakatan ini sambil menunggu proses selanjutnya. Belum diketahui, tersangka menginap di sel tahanan nomor berapa, pihak Lembaga Pemasyarakatan sendiri belum bisa di konfirmasi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal Yus Iman pada Madinapos mengatakan, penahanan tersangka Riflan S.sos ini selama 20 hari kedepan menunggu proses selanjutnya.
” tersangka kita tahan 20 hari ke depan menunggu proses selanjut nya, dan petugas kita langsung menitipkan tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan untuk lebih aman” kata Yus Iman Kacabjari Natal.
Seperti diketahui, Riflan S.sos siang tadi diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Cabang Natal dalam kasus Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal.
Tersangka sendiri hadir setelah pemanggilan ke 4 oleh jaksa. Tersangka didampingi pengacaranya Ridwan Rangkuti saat diperiksa siang tadi di kantor Kejaksaan Cabang Natal. Kurang lebih dua jam Jaksa melakukan pemeriksaan lanjutan pada tersangka kemudia menahannya.
Meski ada upaya permohonan agar tidak di tahan oleh jeluarga dengan jaminan Istri tersangka, namun permohonan itu ditolak oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Reporter : Han/ Red