Madinapos-Padang Lawas : Anggota DPRD Sumatera Utara Sugianto dorong masyrakat korbam PT .SLL ( sumatera silva lestari ) untuk melaporkan segala bentuk perbuatan perusahaan kepada kepolisian, hal ini diungkapkannya saat rapat dengar pendapat antara Pansus DPRD Sumatera Utara dengan Pemkab Padang Lawas dan Masyarakat korban PT.SLL yang berlangsung du Aula Kantor Bupati Pasang Lawas Selasa 28/09.
Dalam rapat tersebut, Sugianto yang juga sebagai anggota Pansus DPRD Sumut itu merasa tidak di hargai karena dalam rapat, perusahaan PT.SLL tidak hadir padahal fojus pembahasa terkait sengketa perusahaan dengam masyarakat.
Dalam Rapat itu, Sugianto sempat mempertanyakan Pada pihak Kepolisian yang hadir dalam rapat tersebut apakah kasus sengketa lahan ini bisa di laporkan, Wakapolres Padang Lawas Joni Ward Sijabat dalam kesempatan itu menjawab selagi ada unsur pelanggaran, pengrusakan atau penyerobotan lahan , silahkan saja dilaporkan.
Sugianto pun meminta masyarakat tiga Kecamatan yang bersengketa, yaitu kacamatan Huristak, Barumun tengah dan Kecamatam Aek Nabara Barumun melaporkan Perusahaan PT.SLL ke polisi sehingga proses hukum berjalan.
” warga harus kumpulkan bukti pengrusakan lahan, kemudian bukti kepemilikan lahan dan apa saja yang di perlukan penyidik, sehingga saat melaporkan kasus, penyidik sudah mudah melajukan langkah hukum.” Papar sugianto.
Rapat yang juga di hadiri Sekda Padang Lawas Arpan Nasution itu juga memberikan pendapat yang sama dan mendukung langkah masyarajat dalam bentuk humum.
” apapun yang akan di tempuh untuk mengembaliakan hak masyarakat, pemerintah akan mendukung langkah langkah tersebut, asalkan bersipat demi kemaslahatan masyarakat ” kata Arpan Nasution
Anggota pansus DPRD-SU yang hadir Rapat itu selain Sugianto juga hadir ketua Pansus DPRD sumut ,Parsaulian Tambunan, dan Abdul rahim siregar.
Stap ahli pangdam I bukit barisan kol.inf Khairuddin Fahri Siregar dan Pabung Kodim 0212/ts Arh Kol. inf. Saleh Hasibuan, juga hadir dalam pertemuan itu dan dari PTP N II serta utusan masyarakat yang mengatasnakaman Ampal Raya.
Seperti diketahui, persoalan antar masyarakat 3 Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas dengan PT.SLL ini sudah bertahun tahun, namun tak kunjung selesai. Antara masyarakat dengan perusahaan saling meng klaim bahwa lahan yang dipersengketakan adalah lahan mereka.
Lahan yang disengketakan sendiri diketahui adalah lahan PTPN II yang sampai saat ini dari pengkuan pihak PTPN II mangatakan sama sekali tidak pernah mengalihkan lahan tersebut terhadap pihak manapun dan masih dalam hak guna usaha pihak.
Reporter : A.Salam srg