Madinapos.com – Panyabungan :
Persidangan praperadilan yang diajukan pemohon Camat Natal Riflan S.sos atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mandailing Natal Arif Yudiarto memutuskan menolak Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang diajukan Mantan Camat Natal itu Selasa (14/09).
Kacabjari Natal Yus Imam saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut, ia mengatakan untuk tahapan selanjutnya adalah melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya, ditolak … selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka”, ungkap Kacabjari Natal.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan Camat Natal Riplan, S.Sos ditetapkan Kejaksaan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-01/L.2.28.9/Fd.1/08/2021 terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 – 2020 di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diantaranya pengadaan HT dan Pelatihan. (Redaksi)