Menu

Mode Gelap

Hukum

Prapid Ditolak, Kejaksaan Akan Lanjutkan Pemeriksaan Mantan Camat Natal Sebagai Tersangka


					Prapid Ditolak, Kejaksaan Akan Lanjutkan Pemeriksaan Mantan Camat Natal Sebagai Tersangka Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan :

Persidangan praperadilan yang diajukan pemohon Camat Natal Riflan S.sos atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Natal berakhir. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mandailing Natal Arif Yudiarto memutuskan menolak Praperadilan terhadap penetapan tersangka yang diajukan Mantan Camat Natal itu Selasa (14/09).

Kacabjari Natal Yus Imam saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut, ia mengatakan untuk tahapan selanjutnya adalah melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya, ditolak … selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dengan status sebagai tersangka”, ungkap Kacabjari Natal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mantan Camat Natal Riplan, S.Sos ditetapkan Kejaksaan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor : TAP-01/L.2.28.9/Fd.1/08/2021 terkait penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019 – 2020 di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal diantaranya pengadaan HT dan Pelatihan. (Redaksi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah