Madinapos-Panyabungan : Menjadi tersangka dalam kasus Dana Desa, Camat Natal Riflan S.sos dibebas tugaskan sementara oleh Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Suheri Nasution. Pembebas tugasan sementara itu berdasarkan surat Bupati nomor Nomor 800/0620/K/2921, menindak lanjuti surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Nomor : Tap-01/L.2.289/FD.1/08/2921, Tanggal 2 Agustus 2021, perihal penetapan tersangka Riplan S.Sos, selaku Camat di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Sesuai isi surat tersebut dijelaskan bahwa demi kelancaran tugas-tugas kedinasan di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dipandang perlu untuk diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Camat Kecamatan Natal.
Seperti duketahui bahwa Camat Natal Riflan S.sos ( 55 tahun ) ditetapkan Jaksa penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan/Pembelian Handy Talk (HT), Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019 dan Pelatihan III (Tiga) Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh Kecamatan Natal.
Riflan.Sos Sendiri sudah dilakukan pemanggilan ke dua kali oleh Jaksa namun dirinya mangkir dari panggilan jaksa tersebut.
Sebagai bentuk pembelaan diri Riflan S.sos, lewat pengacaranya Ridwan Rangkuti pada minggu lewat telah mem prapid kan Jaksa yang menjadikan dirinya tersangka lapiran itu terregistrasi Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl. dan proses persidangan nya sendiri pada Senin 06/09 berlangsung di PN Mandailing Natal dengan agenda pembacaan permohonan Pralid oleh kuasa hukum Riflan S.sos yakni Ridwan Rangkuti SH.
Selasa siang 07/09 serah terima jabatan Camat Natal pun berlangsung di aula kantor camat. Syaipuddin Lubis. S.sos dipercayakan sebagai penganti Riflan S.sos sebagai Camat Natal.
Serah terima Jabatan sendiri disaksikan oleh Kaban BKD Mandailing Natal Riswan Harahap, Sekcam Natal dan para Kades se Kecamatan Natal.
Reporter : R.Adnan/ Red