Madinapos-Padang Lawas : Usai kena razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh sat sabhara polres Palas pada hari minggu lewat 05/09/2021. Pengadilan Negari Sibuhuan Kabupaten Padang lawas (Palas) hari ini menjatuhkan vonis 15 hari Kurungan terhadap Ahamad Tarmizi nasution karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Palas No.7. Tahun 2015 tentang penertiban pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol, Senin 06/09 2021 .
Kapolres Palas AKBP.Indra yanitra irawan SIK. MSi kepada awak media melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. Muhammad Husni Yusuf .SH mengatakan Ahmad Tarmizi nasutiaon terbukti bersalah melanggar Perda dengan barang bukti minumannkeras jenis tuak didalam jerigen dN ember.
Dalam persidangan, oleh majelis hakim telah di jatuhi hukuman 15 hari kurungan atas kesalahannya melanggar perda Palas ini no.7 tahun 2015 dalam persidangan tindak pidana ringan. Selasa 07/09 di Pengadilan Negeri Sibuhuan jalan KH. Dewantara Lingkungan VI. Kelurahan Pasar Sibuhuan’
Sedangkan untuk kelima orang tamu yang hendak minum minuman keras tersebut, kata yusuf, hanya di kenakan sangsi untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. kata kasat.
” Saya berharap dengan apa yang menjadi putusan Pengadilan terhadap dirinya akan semakin membuat dia sadar akan kesalahannya dan tak lagi mengulangi perbuatannya ” tutupnya..
Semantara itu, sejumlah Tokoh Masyarakat Padang lawas, menyambut baik langkah Polres Padang Lawas yang berkomitmen membrantas penyakit masyarakat di Kabupaten itu khusus nya warung warung yang menyediakan minuman keras.
” Saya merasa bangga dan senang atas apa yang di lakuakan Pak Yusuf tentang penertiban minuman beralkohol di Palas ini. Semula saya salah sangka kepadanya, akan tetapai setelah saya lihat dan saya dengar di media bahwa segala yang di amankannya, orang dan Barang bukti semua sampai kepengadilan untuk di sidangkan.ahirnya kita yakin, tujuan beliau menertipkan minuman keras tesebut murni ingin mengantisipasi adanya gangguan ketertipan di tengah masyarakat Palas ini” papar H.Baginda Parluhutan yang biasa disapa H.Lut pada Madinapos.
H.Lut bersama tokoh masyarakat lainnya seperti H.Sahrizal Nasution dan H.Soleh Sikumbang mengaku dengan cara menertipkan minuman keras, keresahan warga terhadap warung warung yang menjual minuman keras akan berkurang. Namun penertipan seperti ini hendaknya secara terus menerus dilakukan sehingga membuat epek jera bagi para pelaku.
Reporter : A Salam srg.