Madinapos-Panyabungan: Ditetapkannya Kabupaten Mandailing Natal oleh Mendagri masuk dalam kategori level 4 PPKM membuat Pemerintah Daerah melakukan rapat mendadak.
Rapat sendiri dipimpin langsung Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Suheri dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utami dan Forkopimda serta unsur terkait.
Grafik kasus covid-19 Kabupaten Mandailing Natal sendiri terlihat konfirmasi kumulatif berjumlah 540 kasus, sembuh dari konfirmasi berjumlah 482 orang, meninggal dunia 43 orang dan konfirmasi positif aktif saat ini hanya 15 orang saja. Upadte ini tertanggal 06 September 2021.
Mendagri menginstruksikan pembatasan sosial di daerah-daerah level 4 tersebut sesuai variabel-variabel yang ditetapkan dalam skema PPKM dalam upaya penanggulangan vandemi covid-19.
Penetapan Kabupaten Mandailing Natal masuk dalam level 4 PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 Sepetember 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Desease 2019 di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Salinannya ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemendagri, R. Gani Muhammad,SH.
Untuk Sumatera Utara sendiri terdapat tiga daerah yang ditetapkan level 4, yakni Kota Medan, Kota Sibolga dan Kabupaten Mandailing Natal.
Sejauh ini, wartawan yang memantau jalannya rapat terkait PPKM di Pemkab Mandailing Natal belum mengetahui skema apa yang akan dibuat Pemkab Mandailing Natal pada penerapan PPKM di Kabupaten ini. Pelaksanaan rapat sendiri berlangsung sejak pagi tadi, sampai berita ini di terbitkan, rapat masih berlang.
Reporter : Suaib