Madinapos.com – Padang Lawas.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas Hj.Rasida Wati Suryani S,Pd mengatakan kegiatan uji coba pembelajaran tatap muka(PTM) untuk tingkat SD dan SMP Kabupaten Padang lawas (Palas) yang dimulai Rabu (1/9/2021) tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan (Prokes).
Sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) harus.mengikuti Instruksi Bupati Padang lawas Nomor : 420/01/INST/2021 tanggal 1 September 2021 tentang PTM dimasa pandemi Covid -19 diwilayah Kabupaten Palas, ” salah satu diantaranya harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan”, katanya Sabtu (4/9/2021) usai monitoring kesejumlah sekolah yang melaksanakan PTM terbatas sebelumnya.
Hj. Rosida Wati Suriani.S.Pd juga mengatakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dilingkungan sekolah, jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam perhari dengan durasi 60 menit.
Setiap Rombongan Belajar (Rombel) maksimal diikuti 25 % siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggungjawab unsur pemerintah kabupaten, Forkopimda dan Disdikbud sesuai peraturan perundang -undang dan kewenangan masing-masing.
Ia juga mengatakan, mengingat kondisi pandemi Covid -19, maka apabila salah seorang anggota keluarga dirumah terpapar Covid -19, maka siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,
“Kalau ada yang terpapar dalam keluarga siswa teraebut maka berdampak siswa tidak dibenarkan untuk hadir dan mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka”, tegasnya.
Lanjutnya, Pemkab Palas bersama Kamenag sesuai kewenangannya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagai dimaksud.
Dan, pada saat dilakukan pengawasan, kata Rosida Wati, jika ada ditemukan kasus terkonfirmasi Covid -19 di satuan pendidikan, maka pemerintah Kabupaten Palas, Kemenag dan Kepala Satuan Pendidikan wajib melakukan penangganan kasus dengan memberhentikan kegiatan PTM sementara di satuan pendidikan.
” Satuan pendidikan yang belum dapat memenuhui ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, maka kegiatan penyelenggaraan pembelajaran tidak bisa dilaksanakan”, terangnya.
“Satuan pendidikan harus mematuhui prokes dan memenuhui persyaratan sesuai ketentuan pemerintah untuk aktivitas PTM, agar diperbolehkan melaksanakan pembelajaran,” tegas Rosida Wati.
Rosida juga menjelaskan ,pihak Disdikbud bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus memantau kegiatan PTM di satuan pendidikan mulai jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Palas.
Kemudian lanjut Rosida, pihaknya bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melaksanakan monitoring terkait uji coba PTM terbatas langsung kesekolah -sekolah.
“Jika ada salah satu peserta didik yang terpapar Covid -19,maka penyelenggaraan PTM akan dihentikan sesuai instruksi surat edaran Bupati Palas,” tutup Rosida Wati.
Penulis : A Salam Srg.