Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Uji Coba PTM di Palas, Siswa/i Wajib Pakai Masker, Cuci Tangan Serta Patuhi Prokes


					Uji Coba PTM di Palas, Siswa/i Wajib Pakai Masker, Cuci Tangan Serta Patuhi Prokes Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) sudah memberikan izin pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disejumlah sekolah untuk jenjang SD dan SMP yang sudah memenuhi syarat mulai melaksanakan uji coba PTM mulai awal September 2021.

Kepala Sekolah SDN 0102 Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Zermina Siregar, Kamis (02/9/2021) mengatakan, pelaksanaan uji coba PTM itu tidak diwajibkan, namun melakukan uji coba PTM sesuai dengan Surat Edaran Bupati Padanglawas No.800/3036/2021, tentang penyesuaian sistim kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan Covid-19 diruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Palas.

Tenaga pendidik dan guru yang mengajar kegiatan proses belajar mengajar harus sudah disuntik vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali. Siswa yang mengikuti PTM mengatakan harus mendapatkan izin dari orang tua. jika tidak maka siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran PTM tetapi dilakukan secara daring.

Ada dua hal yang harus dicapai, pertama prioritas keselamatan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan karena ini masih suasana pandemi. Kedua, tetap dalam upaya mempertahankan meningkatkan motivasi dan semangat belajar serta mutu pendidikan,” Dua hal pokok itu harus tercapai dan kegiatan PTM dilingkungan sekolah harus menerapkan Prokes dengan menjalankan pola 5 M”, tambahnya.

Lebihlanjut diterangkan, Uji PTM dilingkungan sekolah diterapkan prokes secara ketat.Siswa dan siswi diwajibkan memakai masker dan wajib memncuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan belajar. Selain itu, setelah mencuci tangan siswa diwajib menyemprot hand sanitizer yang telah disediakan pihak sekolah pada setiap ruang kelas.

“Para siswa dan siswi juga ditekankan membawa bekal makanan dari rumah untuk menjaga kesehatan tetap terjaga”, sebutnya.

Disinggung mengenai kegiatan aktivitas siswa, tambah Kepala SDN 0102 Sibuhuan memberlakukan peraturan bagi siswa yang masuk ruang kelas,tidak boleh keluar ruang kelas harus tetap berada didalam ruang kelas sampai waktu istirahat.

“Waktu istirahat hanya diberikan 20 menit dan tidak boleh berkerumunan dan tetap menjaga jarak dengan wajib memakai masker dengan kegiatan proses belajar mulai pukul 7.30 WIB sampai pukul 10.30 WIB,” Tutupnya.

Penulis : A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perlombaan Sambut Hardiknas 2025 Madina Sukses, Ini Daftar Pemenangnya

28 April 2025 - 17:02

Cerita Inspiratif: Aulia Khairunnisa Peraih Medali Emas dan Perak Olimpiade Tingkat Nasional 2025

21 April 2025 - 20:17

Momen HUT ke 26, 2021-2024 Pemkab Madina Bagun Ratusan Sapras Sekolah

9 Maret 2025 - 12:22

Pemkab Madina Sambut Peraih Medali Emas MTE 2025 Tingkat Internasional di Kuala Lumpur

25 Februari 2025 - 15:13

Kacabdisdik Wilayah Xl Kunjungi SMA Negeri 2 MBG

24 Februari 2025 - 11:20

Disdik Madina Gelar Bimbingan Teknis Pengaplikasian ARKAS Tingkat SD dan SMP Tahun 2025

23 Februari 2025 - 13:56

Trending di Berita Daerah