Madinapos-Barumun : Satuan Narkoba Polres Padang Lawas kembali tangkap 2 pemilik narkotika jenis sabu sabu. Mereka adalah RMH ( 47 ) dan SN ( 27 ) warga lingkungan I Kelurahan Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Indra Yanitra Irawan S.I.K. M.si melakui Kasat Narkoba AKP. Agus M. Butar Butar pada wartawan senin 30/08 mengatakan, salah satu dari tersangka berinisial RMH pernah di tangkap anggotanya desember 2020 lalu, namun saat itu, barang bukti yang di dapat dari tersangka ternyata bukan sabu sabu melainkan gula batu.
Sabtu kemaren 28/08, kata Kasat, Anggota Sat Narkoba kembaki menangkap RMH beserta seorang rekannya SN dengan batang bukyi 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,13 gram, 4 bungkus plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp. 670.000, 2 buah tlephon genggam dan rokok berisi narkotika jenis ganja.
Tersangak dan barang bukti diamankan di Mapores Padang Lawas, dan pasal yang akan kita sangkakan terhadap keduanya kata Kasat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara, pungkas Agus butar butar kasat narkoba Polres Padang Lawas.
Reporter :A salam srg.