Madinapos.com – Palas.
Pihak Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) resmi menahan Manager Pengelola Dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas berinisial DSD (39) warga Komplek Perumahan Paya Baruas Sibuhuan, Kecamatan Barumun. DSD diduga telah melakukan tindakan korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi Tahun 2019 yang bekerjasama dengan rekanan PT. KTCS.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal.SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan, Muhardani Budi Septian.SH membenarkan telah resmi melakukan penahanan terhadap DSD mantan Manager BOS Afirmasi Disdikbud Palas, Senin (23/8/2021),”DSD resmi ditahan hari ini dan dititipkan kepihak Rumah Tahanan Klas II Sibuhuan, menunggu proses hukum lebih lanjut atas dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Afirnasi Tahun 2019 lalu,” kata Muhardani Budi.
Kata Muhardani Budi, dari dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi, satu diantaranya DSD telah ditahan, sedangkan satu lagi dari pihak rekanan berinisial MF dan masih buron atau DPO,”MF selaku rekanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam keterlibatan kasus korupsi dana BOS Afirmasi yang bekerjasama dengan Disdikbud Palas pada tahun anggaran 2019 lalu,”terangnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palas menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Palas telah menerbitkan atas nama MF masuk dalam daftar DPO sebagai tersangka bersama DSD, “tersangka masih dalam pencarian pihak Kejaksaan untuk dilakukan penangkapan terkait kasus korupsi”, dimaksud.
Penulis : A Salam Srg.