Madinapos- Padang Lawas : Razia penyakit Masyarakat dan amanat Perda no 07. Tahun 2015 tentang pengendalian, pengamanan dan penertipan minuman beralkohol, terus dilakukan pihak Sabhara Polres Padang Lawas, meski sudah dilakukan penegakan hukum kepada para pelaku dengan mengadili pelaku dan hukuman denda bahkan kurungan namun masih saja ada orang yang tidak jera. kali ini, petugas Sat Sabhara Polres Padang Lawas kembali amankan pemilik miras oplosan dari mobil Angkutan Umum.
Inisial YG diamankan petugas Selasa malam 03/08 karena terbukti sebagai pemilik Minuman Keras oplosan, dia di amankan petugas saat razia di depan Mapolres Palas. Kasat Sabhara Polres Padang Lawas AKP. M.Yusni Yusuf SH pada Madinapos mengatakan, Tersangka diamankan petugas dari sebuah bus penumpang jurusan Sibolga – Pekan Baru yang melintas dari depan Mapolres.
” saat petugas mememeriksa dalam bus, ditemukan kardus berisi Miras Oblosan dati bagasi Bus. sang supir berinisial RN mengaku pemiliknya adalah YG sebagai penumpang Bus. dari pengakuan sang supir, dirinya nekat membawa miras oplosan ini karena ada jaminan dari YG selaku pemilik ” papar Kasat Sabhara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kasat Sabhara mengaku YG dan RN sudah di amankan di Mapolres Padang Lawas karena terbukti telah melanggar Perda Kabupaten Palas no 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengamanan dan penertipan minuman beralkohol
Kasat Sabhara mengaku akan segera menyidangkan tersangka setelah proses pemeriksaan selesai dan ini akan dilakuakan terus menerus agar masyarakat mengetahui pungsi dan arti Aparat dan Peraturan Daerah di Padang lawas ini.terang Kasat Sabhara Polres Palas.
|Reporter : A.Salam srg.